Kabar Gembira! 524 Guru Honorer ini Diusulkan Jadi PPPK Tanpa Tes, Syaratnya?

Kabar Gembira! 524 Guru Honorer ini Diusulkan Jadi PPPK Tanpa Tes, Syaratnya?

Sekda Provinsi Bengkulu Drs H Hamka Sabri MSi menerima audiensi perwakilan guru honorer lulus passing grade PPPK, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bengkulu, Senin (26/12). -(foto: eko putra membara/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM  - Angin segar bagi guru honorer yang lulus passing grade seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan mengusulkan 524 orang guru honorer yang telah mengikuti seleksi tahun 2021 lalu, untuk ditetapkan sebagai PPPK

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Drs H Hamka Sabri MSi mengatakan, jika formasi PPPK untuk guru honorer yang lulus passing grade diajukan, tentu tidak perlu lagi dilakukan seleksi. Karena seleksi sudah dilakukan pada tahun 2021 lalu. 

"Seleksinya sudah dan dinyatakan lulus passing grade. Barangkali tidak perlu diseleksi lagi. Karena sudah masuk kuota lulus passing grade. Mudah-mudahan tidak ada petunjuk baru," kata Hamka kepada BE, usai menggelar rapat dengar pendapat dengan perwakilan guru honorer lulus passing grade PPPK, di Ruang Rapat Kantor Gubernur Bengkulu, kemarin (26/12).

Tidak dilakukan seleksi ulang, menurut Hamka memang menjadi permintaan guru honorer lulus passing grade seleksi PPPK. Pemprov tentu akan mengakomodir ketika regulasinya tidak menyalahi. Sehingga ratusan guru honorer itu tinggal dilakukan penempatan kerja.

BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Besar Mana? Ini Angkanya

BACA JUGA:Ini Tata Cara Daftar PPPK Teknis 2022 Beserta Persyaratannya 

"Harapan kita juga demikian," ungkapnya. 

Sebelum mengajukan formasi PPPK untuk guru honorer yang lulus passing grade, Pemprov akan terlebih dahulu mengkaji APBD Provinsi Bengkulu. Karena kondisi saat ini, APBD untuk belanja pegawai sudah di angka 38,9 persen. 

Angka tersebut telah melampaui besaran APBD untuk belanja pegawai, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Sebab, dalam Permenkeu, angka ideal belanja pegawai hanya 30 persen dari APBD. 

"Idealnya itu 30 persen belanja pegawai. Kondisi sekarang besarlah tukangnya dari pekerjaan. Belanja pegawai kita sudah di angka 38,9 persen," beber Hamka. 

BACA JUGA:Ada Lowongan 518.040 Formasi PPPK, Catat Jadwalnya

BACA JUGA:Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK, Pemprov Bengkulu Tunggu Bantuan Pusat

Hamka mengatakan, jika analisis anggaran itu masih terus di angka di atas 30 persen. Maka sudah bisa dipastikan pemprov tidak bisa mengajukan formasi PPPK. Jika tetap dipaksakan untuk mengajukan formasi, maka belaja pegawai dalam APBD akan tembus 40 persen hingga 50 persen. Artinya, APBD ruhnya untuk rakyat sudah tidak relevan lagi. 

"Kalau angka belanja pegawai masih bertahan di angka 38,9 persen, otomatif tidak bisa mengajukan formasi PPPK. Kalau diajukan, diterima formasinya. Kita juga tidak bisa membayar gajinya," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: 524 guru honorer ini diusulkan jadi pppk tanpa tes