Masa Kerja Jadi Syarat Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes? Simak ini

Masa Kerja Jadi Syarat Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes? Simak ini

Bedanya ASN dan PPPK yang Wajib Kamu Ketahui-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Tenaga honorer kini merasa was-was akan nasib mereka di tahun 2023 ini. Muncul wacana penghapusan dan peluang pengangkatan. 

Terlebih lagi yang masa kerjanya telah lama sangat berharap bisa diangkat jadi PNS. Apakah bisa demikian? Simak penelusurannya.

Di dalam RUU ASN, honorer bisa diangkat jadi PNS. Ada syarat yang harus dipenuhi Salah satunya tentu telah memiliki masa kerja yang lama.

BACA JUGA:Draft UU ASN, PNS Bisa Dipecat Jika Lakukan 4 Larangan iniBACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Jadwal Cuti Bersama PNS Tahun 2023, Catat Tanggalnya

Di dalam RUU ASN Prolegnas 2023, honorer dengan masa kerja paling lama menjadi bahan pertimbangan status kepegawaiannya diangkat menjadi PNS bahkan tanpa tes.

Rencana pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes, ditujukan tidak hanya bagi kalangan honorer saja. Akan tetapi pegawai kontrak pun diberlakukan hal itu.

RUU ASN yang terhitung sejak 1 Januari 2023, mengatur Pegawai Kontrak dan Tenaga Honorer untuk diangkat PNS tanpa tes.

BACA JUGA:Gaji PNS dan PPPK Besar Mana? Ini Angkanya

Nasib honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS juga tenaga kontrak disinggung pula di dalam RUU ASN.

Hal itu berlaku bagi mereka yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan SK yang dikeluarkan sampai tanggal 15 Januari 2014.

Pengangkatan menjadi PNS secara langsung tanpa tes diperuntukan bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat.

Syarat atau Kriteria Honorer Diangkat Jadi PNS

Pada pasal 131 A ayat 3 RUU ASN menjelaskan mengenai pengangkatan PNS bagi mereka yang memiliki masa kerja paling lama.

Hal itu berlaku untuk tenaga honorer, pegawai pegawai tidak tetap ataupun pegawai tetap non PNS dan tenaga kontrak yang memiliki masa kerja paling lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: