Gaji PNS dan PPPK Besar Mana? Ini Angkanya

Gaji PNS dan PPPK Besar Mana? Ini Angkanya

Ilustrasi PNS Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

JAKARTA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Gaji PPPK tahun 2022 lebih besar dari PNS. Kok bisa?  Makanya simak informasinya.

Bayangkan gaji PNS golongan terendah Rp 1.560.800, sedangkan gaji golongan terendah PPPK adalah Rp 1.794.900.

Selain itu, gaji golongan tertinggi PNS yaitu Rp 5.901.200. Sementara gaji golongan tertinggi PPPK mencapai Rp 6.786.500.

Berikut daftar gaji PNS dan gaji PPPK tenaga teknis 2022:

Gaji PNS

Gaji PNS Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 

BACA JUGA:Info Gaji PNS Naik? Cek Besarannya Desember ini

BACA JUGA:Ini Tata Cara Daftar PPPK Teknis 2022 Beserta Persyaratannya

Gaji PNS Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: