Pemerintah Tetapkan Jadwal Cuti Bersama PNS Tahun 2023, Catat Tanggalnya

Pemerintah Tetapkan Jadwal Cuti Bersama PNS Tahun 2023, Catat Tanggalnya

Ilustrasi PNS Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

JAKARTA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tahun 2023 tinggal menghitung hari. Tentu apa yang akan dihadapi di tahun harus sudah disiapkan secara matang, termasuk juga soal cuti bersama.

Terkait cuti bersama khusus aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2023, Presiden Joko Widodo telah menetapkannya sesuai Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023. 

Dalam Kepres yang mulai berlaku pada 23 Desember 2022 itu, para PNS maupun PPPK itu yaitu pada awal tahun 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574, 23 Maret 2023 sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi.

Kemudian pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, 2 Juni 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak, dan 26 Desember 2023 cuti bersama Hari Raya Natal.

BACA JUGA:Catat! Ini Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

BACA JUGA:ASN Dilarang Tambah Libur, Melanggar! Sanksi Berat Menanti

Dalam Kepres disebutkan, cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kepres itu juga turut menetapkan Pegawai ASN atau PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri, jumlah cuti bersama ini tidak berbeda dengan yang diberikan terhadap para pegawai lainnya. 

SKB itu ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

BACA JUGA:Mobnas Boleh Dipakai untuk Liburan Natal dan Tahun Baru

BACA JUGA:Libur Natal dan Tahun Baru Bisa Lewat Tol Bengkulu -Taba Penanjung, Tarifnya Segini

Dalam SKB itu, ditetapkan 24 hari libur yang terdiri dari 16 hari libur nasional dan 8 cuti bersama. Cuti bersama 2023 ini juga diberikan untuk memperingati hari raya keagamaan seperti Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, dan Natal.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: