Mobnas Boleh Dipakai untuk Liburan Natal dan Tahun Baru

Mobnas Boleh Dipakai untuk Liburan Natal dan Tahun Baru

Rohidin Mersyah-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, Gubernur Bengkulu DR drh Rohidin Mersyah MMA mempersilakan Aparatur Sipil Negara (ASN) selingkup Pemerintahan Provinsi Bengkulu menggunakan kendaraan dinas.

Rohidin menyampaikan, untuk Nataru tahun ini sama seperti saat libur Lebaran 1443 Hijriah yang lalu, dimana Rohidin juga memperbolehkan ASN di lingkungan Pemprov menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 1443 Hijriah.

BACA JUGA:Pengelola Parkir RSHD Wajib Kembalikan Hutang Pengelola Lama

BACA JUGA:Yakin Hamil Anak Majikan, Siap Tes DNA

"Untuk pengguna kendaraan dinas pada libur kali ini (nataru), jawabannya sama sama seperti tahun kemarin (diperbolehkan)," ungkap Rohidin, Selasa (20/12/2022).

Meski demikian, Rohidin hanya memperbolehkan ASN menggunakan kendaraan dinas saat liburan dan mudik, asalkan daerah tujuan penggunaan kendaraan dinas masih di wilayah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Ini Kelurahan Terkotor di Bengkulu

BACA JUGA:Waspada Penyakit LSD, Serang Sapi dan Kerbau

Selain itu, dia menegaskan bahwa ASN di lingkup Pemprov Bengkulu tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk pergi ke daerah yang berada di luar wilayah Provinsi Bengkulu. 

Dan bagi ASN yang menggunakan mobil dinas wajib menanggung biaya perbaikan jika mobil mengalami kerusakan saat dipakai dan harus menanggung sendiri biaya operasional selama penggunaannya.(Suary).

BACA JUGA:Hadapi Nataru, PLN Siap Pasok Listrik Andal dan Petugas yang Siaga Layani Pelanggan

BACA JUGA:Ini 11 Pelanggaran Bisa Ditilang ETLE, Salah Satunya Pajak Kendaraan Mati

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: