Banner HONDA
BPBD

ASN Bengkulu Diingatkan Jangan Perpanjang Libur Lebaran, Wajib WFO Mulai 30 Maret

ASN Bengkulu Diingatkan Jangan Perpanjang Libur Lebaran, Wajib WFO Mulai 30 Maret

Herwan Antoni--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menjaga disiplin aparatur dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menambah masa libur Lebaran secara sepihak. Seluruh ASN diminta kembali bekerja secara penuh dari kantor (Work From Office/WFO) mulai Senin, 30 Maret 2026.

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, menekankan bahwa momen pasca-libur panjang Idulfitri harus menjadi titik balik normalnya pelayanan publik. Ia mengingatkan, kehadiran ASN sangat dinantikan masyarakat.

“Tidak ada alasan untuk menambah libur tanpa keterangan. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang maksimal, dan itu hanya bisa berjalan jika ASN kembali bekerja tepat waktu,” ujarnya, Rabu (25/3).

Meski begitu, Pemprov Bengkulu masih memberikan kelonggaran berupa skema Work From Anywhere (WFA) yang berlaku hingga 27 Maret 2026. Kebijakan ini disebut sebagai masa penyesuaian sebelum seluruh pegawai kembali bekerja secara langsung di kantor masing-masing.

BACA JUGA:Sidak Dukcapil, Wali Kota Bengkulu Pastikan Pelayanan Publik Tak Terganggu

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Terapkan WFA bagi ASN Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri

Herwan juga menegaskan, ASN yang berhalangan hadir pada hari pertama kerja wajib menyampaikan izin resmi kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hal ini penting sebagai bentuk tanggung jawab administratif sekaligus etika sebagai abdi negara.

“Kalau memang ada kepentingan mendesak, silakan ajukan izin secara resmi. Jangan sampai absen tanpa kejelasan,” tegasnya.

Pemprov Bengkulu memastikan akan menindak tegas ASN yang terbukti mangkir tanpa alasan sah. Berbagai sanksi disiplin telah disiapkan, mulai dari teguran hingga tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan peringatan ini, pemerintah berharap seluruh ASN menunjukkan profesionalisme dan komitmen dalam menjalankan tugas, terutama dalam mengembalikan kualitas pelayanan publik usai libur Lebaran.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: