Draft UU ASN, PNS Bisa Dipecat Jika Lakukan 4 Larangan ini

Draft UU ASN, PNS Bisa Dipecat Jika Lakukan 4 Larangan ini

Ilustrasi PNS -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Siap-siap Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan akan makin gampang dipecat. Pasalnya, draft revisi UU ASN nomor 5 tahun 2014, memuat sejumlah larangan buat PNS. Apabila dilanggar sanksi pemecatan akan menanti para PNS tersebut.

Berdasarkan draft UU ASN nomor 5 Tahun 2014 yang memasuki proses revisi, memuat sejumlah pasal yang melarang PNS untuk melakukan hal-hal yang menyimpang. 

Seperti yang tertuang dalam pasal 87 ayat 1

1.  Menegaskan bahwa PNS bisa diberhentikan secara hormat, jika ada perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini.

Dalam hal perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara massal, pemerintah sebelumnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR berdasarkan pada evaluasi dan perencanaan pegawai.

BACA JUGA:Sertifikasi Diputihkan, Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Bisa Capai Rp 20 Juta, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Info Gaji PNS Naik? Cek Besarannya Desember ini

Selain itu, poin pemecatan PNS juga menyebutkan bahwa, PNS bisa diberhentikan dengan hormat, jika dianggap tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Kemudian dalam pasal yang sama ayat 3 menyebutkan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat.

Sementara itu dalam draft perubahan UU ASN juga memuat bahwa PNS bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Hal ini terjadi apabila seorang PNS melakukan berbagai larangan seperti ini:

1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

BACA JUGA: Gaji Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Tamtama Hingga Jenderal

BACA JUGA:Daftar Gaji TNI Tahun 2023, dengan Tunjangannya

2. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: