OPINI: Transparansi Pengungkapan Kasus Ferdi Sambo Dimata Publik
Ferdi Sambo saat digelandang Jaksa ke ruang sidang-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Dilihat dari Paradigma Positivistik dengan Teori Tecnorealism
Sejak mencuatnya kasus pembunuhan Brigadir Josua Hutabarat atau yang disebut dengan Brigadir J dengan tersangka perwira Polri yang menduduki jabatan strategis di institusi Polri dengan jabatan seorang jenderal bintang dua jadi bahan perbincangan publik.
Publik menilai kasus pembunuhan sejatinya tidak terjadi ditubuh Porli. Bahkan, mirisnya korban dan pelaku merupakan anggota Polri, dan hal itu tidak disangka-sangka oleh masyarakat.
Masyarakat berspekulasi akan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Riki Rizal dan Eliezer Richard. Bagaimana tidak, skema pembunuhan yang disusun rapi hingga tidak ada celah untuk meluruskan bahwa terjadinya tindak pidana pembunuhan saat itu.
Lalu apa yang terjadi? Fakta mengejutkan datang dari mantan ajudan Ferdi Sambo, Eliezer Richard yang mengutarakan semuanya ke publik bahwa telah terjadi pembunuhan di rumah Ferdi Sambo yang dilakukan oleh dirinya bersama dengan pimpinannya saat itu.
BACA JUGA: Kapolri Mutasi Kapolres se-Indonesia, Ini Daftar Lengkapnya
BACA JUGA: Gaji Polisi di Indonesia Tahun 2023, dari Tamtama Hingga Jenderal
Tri Yulianti Imran, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Fisip UNIB-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Pengungkapan kasus inipun sempat alot. Bahkan terkesan tertutupi dari mata publik. Kasus yang terjadi saat ini mencatat dan menorehkan sejarah buruk sepanjang perjalanan institusi Polri.
Sebagai Kapolri Listyo mengambil tindakan tegas untuk mengemukakan kasus ini ranah publik. Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan agar kepercayaan publik tidak pudar akan kinerja Polri selama ini.
Melihat dari paradigma Positivistik, setiap hal yang terjadi tentu berasal dari sebab akibat dan bermuara pada dampak atau aksi reaksi yang ditimbulkan.
Peristiwa pembunuhan anggota Polri ini tentu ada sebab akibat yang membuat para pelaku berani mengambil keputusan untuk menghilangkan nyawa anak manusia. Dikaji kembali dengan Positivistik, kasus ini harus dibuka secara terang-benderang agar tidak ada lagi kebohongan yang tertutupi ataupun skenario yang dimainkan yang bertentangan dengan hukum per undang-undangan.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Dinobatkan Terbaik Nasional Penyelenggara Pelayanan Publik
BACA JUGA:Info Gaji PNS Naik? Cek Besarannya Desember ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: