Vonis Richard Eliezer Diterima Jaksa, Ketut: Kita Tidak Banding

Vonis Richard Eliezer Diterima Jaksa, Ketut: Kita Tidak Banding

Richard Eliezer-Screenshot YouTube PN Jakarta Selatan-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Agung mengapresiasi atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati, terdakwa Putri Candrawathi dengan vonis 20 tahun penjara, terdakwa Kuat Ma’ruf dengan vonis 15 tahun penjara, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan vonis 13 tahun penjara.

Disampaikan Kepala Pusat Peneranan Hukum Kejaksaan Agung Dr Ketut  Sumedana, seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodir dalam surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo,” sampai Dr Ketut  Sumedana dalam keterangan resminya, Jumat (17/2/2023).

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Ferdi Sambo Divonis Mati

BACA JUGA:Nembak Ikan, Pemuda Ini Ditemukan Tewas, Ada Luka di Jasad Korban

Terhadap perkara tersebut lanjut Dr Ketut  Sumedana, penuntut umum menyatakan sikap yaitu untuk mempelajari lebih lanjut sambil menunggu upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya.

Selanjutnya terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Kejaksaan Agung menghormati vonis Majelis Hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

“Atas putusan tersebut, kami memperhatikan beberapa hal yaitu, dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ujarnya.

Sementara itu, dengan memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, serta dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan juga terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama dalam proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembuktian di persidangan. 

“Terhadap perkara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding,” tutup Dr Ketut  Sumedana. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: