Kejari Bengkulu Dinobatkan Terbaik Nasional Penyelenggara Pelayanan Publik
Kejari Bengkulu Raih Peringkat Terbaik 2 Nasional Penyelenggara Pelayanan Publik-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
JAKARTA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu ditetapkan sebagai satker penyelenggara pelayanan publik terbaik 2 nasional, Selasa (27 Desember 2022).
Prestasi tersebut diraih berdasarkan hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPP) di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sebagaimana tertuang dalam Surat Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor: B-902/C/Cr.5/12/2022 tanggal 5 Desember 2022.
Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza SH MH mengatakan, Kejari Bengkulu mendapatkan nilai Sangat Baik/A- dengan skor indeks mencapai 4,3 mengalahkan 33 satker Kejari Tipe A di ibu kota Provinsi seluruh Indonesia yang menjadi lokus PEKPP Kemen PAN-RB 2022.
"Kejari Bengkulu sangat bangga dan bersyukur atas prestasi yang berhasil diraih, pencapaian ini tidak terlepas dukungan dari seluruh pegawai Kejari Bengkulu serta seluruh stake holder yang ada di Kota Bengkulu serta lapisan masyarakat yang telah mendapatkan pelayanan terbaik dari Kejaksaan Negeri Bengkulu," ujar Riky.
Ia menyatakan, dengan prestasi yang telah diraih ini Kejari Bengkulu akan terus meningkatkan kinerjanya terutama dalam bidang pelayanan publik dan akan terus berusaha meningkatkan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kota Bengkulu agar keberadaan institusi Kejaksaan benar benar dirasakan nyata manfaatnya untuk kemajuan Kota Bengkulu.
Sementara itu, berdasarkan surat Jaksa Agung Pembinaan Dr Bambang Sugeng , 22 Desember 2022 lalu, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1035 Tahun 2022 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2022, bersama ini disampaikan hasil PEKPPP pada 34 (tiga puluh empat) Kejaksaan Negeri yang menjadi lokus PEKPPP Tahun 2022 sebagai berikut:
1. Kualitas Pelayanan Publik merupakan tolok ukur keberhasilan pemerintah mewujudkan tujuan Road Map Pelayanan Publik Tahun 2020-2025 yaitu Pelayanan Publik Responsif dan Berdaya Saing Global. Berdasarkan hasil penilaian PEKPPP terhadap 34 (tiga puluh empat) satuan kerja Kejaksaan Negeri di seluruh Provinsi di Indonesia, Indeks Pelayanan Publik Kejaksaan RI Tahun 2022 mengalami penurunan dibandingkan Tahun 2021. Tahun 2021 nilai PEKPPP sebesar 4,25 (empat koma dua lima) atau Kategori “A-” (Sangat Baik), pada Tahun 2022 nilainya turun menjadi 3,46 (tiga koma empat enam) atau kategori “B-” (Baik) sebagaimana daftar nilai terlampir.
2. Peningkatan kualitas Pelayanan Publik pada satuan kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik, merupakan syarat utama untuk meningkatkan Indeks Pelayanan Publik Kejaksaan RI. Peningkatan Pelayanan Publik merupakan tanggung jawab seluruh satuan kerja Penyelenggara Pelayanan Publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan sekaligus merupakan objek penilaian Indeks Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Berkenaan hal tersebut kepala satuan kerja mempunyai tanggung jawab untuk mewujudkan kualitas Pelayanan Publik yang prima pada satuan kerjanya masing-masing.
3. Sehubungan hasil penilaian PEKPPP Tahun 2022 yang mengalami penurunan dari Tahun 2021, bersama ini diminta perhatian hal-hal sebagai berikut:
a. Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang beserta seluruh jajaran, diucapkan terima kasih atas kinerjanya dalam mewujudkan kualitas Pelayanan Publik yang prima sehingga telah mendapatkan penghargaan peringkat I dari Kementerian PANRB dengan meraih kategori penilaian “A” (Pelayanan Prima).
b. Agar satuan kerja Kejaksaan Tinggi, Kejaksan Negeri, dan Cabang Kejaksaan Negeri selaku penyelenggara Pelayanan Publik, secara terus menerus melakukan pembenahan dan perbaikan dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 66 Tahun 2022 tentang Penyediaan Sarana Prasarana Kelompok Rentan dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik (SE terlampir).
Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2022
c. Agar Kepala Kejaksaan Tinggi secara aktif dan terus menerus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap satuan kerja Kejaksaan Negeri guna meningkatkan kualitas Pelayanan Publik, diantaranya dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1) Mendorong dan memastikan satuan kerja Kejaksaan Negeri berpartisipasi aktif pada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang ada di daerahnya masing-masing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: