OPINI: Transparansi Pengungkapan Kasus Ferdi Sambo Dimata Publik

OPINI: Transparansi Pengungkapan Kasus Ferdi Sambo Dimata Publik

Ferdi Sambo saat digelandang Jaksa ke ruang sidang-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Mengikuti proses jalannya persidangan sejauh ini,  tuduhan pelecehan seksual terhadap korban Joshua terhadap putri Candrawati, istri dari Ferdi Sambo belum terbukti. Majelis menilai, tuduhan itu bagian dari skenario serta tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang cukup 

Kaca mata publik, pengungkapan kasus ini terbilang lama. Kejadian di bulan Juli, lalu terungkap di bulan Agustus, hingga Desember saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Padahal Kejaksaan Agung telah menerapkan asas cepat, sederhana dan biaya ringan.

Namun nyatanya tidak secepat yang dibayangkan. Setiap sidang yang digelar terungkap fakta-fakta baru yang tidak diketahui bahkan tidak dimasukan dalam nota keterangan pada terdakwa. Belum lagi, banyaknya barang bukti cctv yang hilang serta keterangan saksi-saksi yang 'ngawur' alias tidak jelas yang kemudian harus dikaji dan gali kembali.

Tetapi dari sudut pandang teori Tecnorealism, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Joshua ini dinilai cukup menjawab pertanyaan -pertanyaan publik akan transparansi jalan menuju kebenaran. Padahal menurut Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) melarang dilakukannya siaran langsung atau live streaming proses persidangan, tak terkecuali bagi pers.

Fakta yang terjadi, untuk mengembalikan kepercayaan publik akan keadilan ditegakan maka sejumlah statiun televisi ataupun media massa diperbolehkan untuk menayangkan secara langsung dari dalam ruang persidangan.

Pengaruh paradigma Positivistik dengan menggunakan teori Tecnorealism ini sangat masuk untuk kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh Ferdi Sambo. Sederet pertanyaan publik yang diluangkap dalam setiap melihat tayangan sidang, selalu tersampaikan melalui Jaksa Penuntut Umum dan dipertegas oleh Tiga hakim yang memimpin sidang yakni Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, serta Alimin Ribut Sujono.

Secara tidak langsung penayangan sidang Ferdi Sambo ini memulihkan kepercayaan publik akan kinerja Polri yang terjadi saat ini. Masyarakat umum tidak hanya melihat dari televisi, namun juga dapat mengakses kebeberapa platform yang menyediakan tayangan sidang kasus pembunuhan Brigadir Joshua meski hanya potongan-potongan Video.

Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Fisip UNIB, Tri Yulianti Imran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: