Mewujudkan Siaran Televisi Bermoral dan Bermutu Selaras dengan Peraturan KPI

Mewujudkan Siaran Televisi Bermoral dan Bermutu Selaras dengan Peraturan KPI

Wan Hendri (Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu)-(ist)-

Media massa saat ini yang paling diminati salah satunya adalah media televisi. Di Indonesia sendiri, semakin banyak saluran televisi dari tingkat nasional hingga tingkat lokal daerah. Tersedia juga berbagai program mulai dari televisi swasta, komunitas hingga televisi berbayar sehingga akses terhadap program televisi akan semakin mudah dijangkau oleh masyarakat.

Televisi akan berdampak pada kehidupan rakyat Indonesia, isi siaran program televisi lazimnya dapat mempengaruhi tindakan, pemikiran, pendapat serta tingkah laku pemirsa. Secara umum, Itulah sebabnya televisi berlomba-lomba membuat acara semenarik mungkin untuk menarik penonton sebanyak-banyaknya (Agustina et al., 2020). 

program televisi swasta masih banyak menyiarkan konten meresahkan yang tidak mengedepankan moralitas, jati diri bangsa, apalagi mengamalkan ajaran agama. Contohnya siaran yang mengandung seksual, melanggar norma kesopanan, akhlak, adab, serta melanggar etika yang berlaku, lambat laun dapat merusak moral masyarakat. Namun saat ini, program televisi sangat beragam seperti sinetron tentang   kekerasan dan percintaan, program infotainment yang mempengaruhi penonton terobsesi dengan berbagai gosip selebriti.

BACA JUGA:Tren Ujaran Kebencian di Media Sosial dan Dampaknya

BACA JUGA:AMSI Bengkulu dan Unib Bersinergi, Dorong Literasi Media untuk Masyarakat Cerdas

Akibatnya, operasional televisi lebih berorientasi pada informasi dan hiburan saja. Jika diabaikan, bisa berdampak negatif bagi penonton, terutama penonton anak-anak. Masyarakat dianggap sebagai bagian aktif dalam kaitannya dengan media. Sehingga masyarakat sedikitnya harus mengetahui pergerakan media menyebarkan pengaruhnya. Sayangnya, banyak orang yang tidak memahami hal ini. Semakin banyak orang yang tenggelam dalam hiruk pikuk isi siaran media berkualitas rendah (Syarah & Sinta, 2018).

Indonesia, sebagai negara dengan kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia tentang penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 7 ayat 2 menerangkan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang mengendalikan penyiaran, KPI pusat memiliki peran dalam mewujudkan siaran televisi yang bermoral dan bagaimana agar siaran televisi dapat mengamalkan nilai-nilai Islami, yaitu melaksanakan pengawasan, Pembinaan, dan pemberian sanksi (Wakhiddin, 2021). 

KPI pusat sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi penyiaran harus bisa mengimplementasikannya dari peran mereka seperti tugas, tanggung jawab dan peranan wajib yang telah diberikan otoritasnya yang didefininisikan dengan jelas dalam hukum.   Aturan siaran televisi yang telah diputuskan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pusat yang tercantum dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dilaksanakan demi mewujudkan siaran sehat dengan cara mengatur isi siaran program televisi agar tidak menyimpang dari integritas siaran yang bermoral serta mengamalkan nilai-nilai Islami sebab yang diinginkan adalah memenuhi siaran yang bernilai informative, inspiratif, dan edukatif terhadap masyarakat bukan sekadar rating belaka, lantaran saat ini tidak sedikit isi siaran televisi mengutamakan tingginya rating tanpa mengedepankan isi siaran dan program yang bermutu.

Diharapkan kedepanya tidak tidak terjadi lagi hal hal yang merugikan masyarakat, dan  mengancam nilai-nilai etika semoga  industri penyiaran menjaga ranah publik untuk tetap kondusif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(**)

Penulis Wan Hendri, Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Bengkulu  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: