Jaksa Ungkap Perselingkuhan Putri dengan Yosua, Bukan Pelecehan!

Jaksa Ungkap Perselingkuhan Putri dengan Yosua, Bukan Pelecehan!

putri dan yosua--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Kabar perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Yosua akhirnya terungkap. 

Jaksa penuntut umum (JPU) memaparkan fakta persidangan ketika membacakan tuntutan terhadap Kuat Ma'ruf m di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Kuat Ma'ruf disebutkan mengetahui perselingkuhan antara Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli lalu.

BACA JUGA:Tarif Terbaru! Biaya Balik Nama Kendaraan Tahun 2023 dan Syarat Lengkapnya

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum itu, Kuat Ma’ruf sudah mengetahui hubungan asmara mantan atasannya Putri Candrawathi dengan Yosua.

Sayangnya perselingkuhan keduanya itu ditutup rapat oleh Ma’ruf Kuat dengan isu pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J.

“Disimpulkan tidak adanya pelecehan seksual di Magelang. Yang ada perselingkuhan dengan Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata Jaksa.

BACA JUGA:Kartu Keluarga Seperti ini Bisa Dapat Bantuan Rp 200 Ribu Setiap Bulan

Fakta perselingkuhan Putri Candrawathi dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua sudah berdasarlan keterangan sejumlah saksi dan para ahli, termasuk Putri dan Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, dari hasil keterangan Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang, di mana pada tanggal ini munculnya isu pelecehan seksual.

Pada tanggal ini, Putri Candrawathi hanya membersihkan badannya setelah beredarnya isu pelecehan seksual.

“Keterangan saksi Putri tidak mandi dan tidak mengganti pakaiannya setelah adanya isu pelecehan seksual,” ujarnya.

“Saksi Putri juga pada saat itu masih bertemu dan berbicara dengan Nofriansyah dalam kamar tertutup setelah beredar isu pelecehan seksual,” tuturnya.

BACA JUGA:Lowongan Kerja di Kapal Ferry, Lulusan SMA Bisa Daftar, Usia Maksimal 40 Tahun

Selain itu Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: