Info Gaji PNS Naik? Cek Besarannya Desember ini

Info Gaji PNS Naik? Cek Besarannya Desember ini

Ilustrasi PNS -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

JAKARTA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Sampai saat ini menjadi Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan profesi idaman banyak orang. Mulai dari remaja yang baru tamat SMA hingga orang yang sudah bekerja yang tetap ikut tes CPNS demi kehidupan yang lebih baik.

Tentu anda penasaran dengan berapa besar gaji PNS saat ini. 

Biar lebih jelas, berikut gaji yang akan diterima oleh PNS sesuai aturan yang berlaku.

Golongan I

Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000

Gaji tertinggi golongan I : Rp2.686.500

BACA JUGA:Mudik, PNS Pemprov Bengkulu Boleh Bawa Mobnas

BACA JUGA:Tergiur Anak Lulus CPNS Lewat Jalan Pintas, Warga Bengkulu Rugi Puluhan Juta

Golongan II

Gaji terendah golongan II : Rp2.022.200

Gaji tertinggi golongan II : Rp3.820.000

Golongan IIIGaji terendah golongan III : Rp2.579.400

Gaji tertinggi golongan III : Rp4.797.000

BACA JUGA:Ini Daftar Gaji Pensiunan 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: