Pasutri di Bengkulu Jual Anak di Bawah Umur, Modusnya Seperti Ini

Pasutri di Bengkulu Jual Anak di Bawah Umur, Modusnya Seperti Ini

Kedua pelaku eksploitasi seksual terhadap anak ditangkap Satreskrim Polresta Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM -  Dua pelaku eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur ditangkap team Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta BENGKULU. Kedua pelaku adalah DR (17) dan NM yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang dan Ibu Rumah Tangga (IRT).

Keduanya ditangkap karena telah menjual anak di bawah umur dengan lelaki hidung belang dengan menyewa sebuah kamar hotel di Kota Bengkulu.

Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban anak mendatangi TKP dan menemukan anaknya telah dieksploitasi seksual oleh kedua pelaku.

Kasi Humas Polresta Bengkulu AKP Sugiharto mengungkapkan, pelaku lebih dulu menghubungi korban untuk datang ke sebuah hotel yang berada di Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Korem 041/Gamas Bengkulu Rangkul Media Massa, Tekankan Pentingnya Penyebarluasan Informasi untuk Bangun Daerah

Lalu, setelah sampai di hotel tersebut, pelaku NM telah membooking salah satu kamar yang ada di hotel tersebut.

Saat itu korban tidak mengetahui apa yang akan dilakukan pelaku NM pada dirinya. Namun karena handphone milik korban tengah digadai ke pelaku, sehingga korban menuruti perintah pelaku untuk dapat menembus handphone miliknya itu.

"Memang benar kita melakukan ungkap kasus asusila yang mana dua pelaku sudah berhasil kita tangkap," kata AKP Sugiharto, Selasa (13/12/2022) pada bengkuluekspress.com.

Ia menambahkan, korban yang masih berstatus anak dibawah umur ini dijual melalui aplikasi Mi Chat oleh pelaku. Dimana setelah korban melakukan hubungan badan, para kliennya memberikan uang sebesar Rp 200 ribu pada korban.

Tak hanya itu, korban yang telah dieksploitasi ini pun harus membayar uang sewa kamar sebesar Rp 150 ribu ke pihak hotel.

"Jadi korban ini dipesankan kamar oleh pelaku, kemudia ada orang yang datang kekamar itu," sambungnya.

Perbuatan eksploitasi seksual terhadap anak ini dilakukan pelaku pada korban sebanyak dua kali dengan hotel yang berbeda.

Sementara itu  dari ekploitasi yang dilakukan kedua pelaku ini, pelaku NM meminta jatah atau meminta uang pada korban anak sebesar Rp 25 ribu.

Tak lama kemudian, aksi pelaku pun diketahui oleh orang tua korban. Orang tua korban yang tidak terima langsung melapor ke Polresta Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: