Kemendagri Minta APBDP Provinsi Bengkulu TA 2022 Harus Dirasionalisasikan
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali saat ditemui diruangannya.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Usai evaluasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI terhadap APBD Perubahan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2022, DPRD Provinsi Bengkulu meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk dilakukan rasionalisasi.
Hal ini diungkapkan Ketua Komisi III Tantawi Dali, yang juga merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, setelah dilakukannya rapat Tim Pengelola Anggaran Daerah (TPAD) Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
"Ada beberapa catatan yang diberikan Mendagri atas evaluasi APBD Perubahan Provinsi Bengkulu TA 2022, diantaranya rasionalisasi anggaran. Dimana rasionalisasi itu dilakukan terhadap beberapa alokasi anggaran yang sifatnya dinilai tidak terlalu urgen," ungkap Tantawi, Senin (7/11/2022).
Dirinya juga mengingatkan, bebepara pagu anggaran yang tidak memungkinan untuk direalisasikan, mengingat waktu yang tersisa pada tahun ini.
BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Driver Ojol di Bengkulu Ditangkap
Akan tetapi rasionalisasi tersebut, tidak mungkin dibahas ulang, karena waktu yang tersisa, sementara disaat yang sama Banggar dan TAPD juga mengejar pembahasan RAPBD TA 2023.
"Jadi kita persilahkan saja kepada TAPD untuk menjawab catatan yang diberikan Mendagri, dengan menyertakan saran dari kita selaku Banggar. Rasionalisasi itu sendiri harus dilakukan salah satunya untuk kepentingan penanganan inflasi, yang bisa dikategorikan sudah di depan mata," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Banggar lainnya, Sumardi, Mendagri memberikan catatan agar dilakukan rasionalisasi, salah satu sebabnya karena TAPD tidak mengalokasikan anggaran untuk penanganan inflasi pada APBD Perubahan tahun ini.
Padahal penanganan inflasi itu penting, apalagi kenaikan inflasi di Provinsi Bengkulu dibulan September lalu mengalami kenaikan signifikan sebesar 1,77 persen.
Belum lagi ancaman resesi ekonomi yang telah banyak diingatkan Pemerintah Pusat dan juga dampak kenaikan BBM bersubsidi.
"Namun untuk catatan ini, kita serahkan sepenuhnya kepada TAPD untuk mematok berapa nominal alokasi anggaran yang dibutuhkan melalui rasionalisasi itu. Karena untuk penanganan inflasi harus memiliki mata anggarannya sendiri, dan tidak boleh dititip pada mata anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT)," jelas Sumardi.(Suary).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: