HONDA BANNER
BPBDBANNER

Tarif Pajak Bengkulu Turun, Dari Kendaraan Bermotor Hingga Sewa Lapak

Tarif Pajak Bengkulu Turun, Dari Kendaraan Bermotor Hingga Sewa Lapak

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan saat diwawancarai wartawan -foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menjawab persoalan tentang tarif pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan telah mengambil kebijakan untuk menurunkan tarif pajak tersebut.

Berdasarkan tarif pajak dan retribusi daerah melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada beberapa item tarif pajak yang dikenakan penurunan.

Dikatakan Helmi Hasan, penurunan tarif pajak merupakan bagian dari komitmen dirinya untuk membantu masyarakat Bengkulu.

"Pemerintah ingin meringankan beban rakyat. Salah satunya melalui penyesuaian tarif pajak dan retribusi agar lebih adil dan terjangkau,” Helmi Hasan.

BACA JUGA:Wagub Mian Minta Perusahaan Punya NPWP Bengkulu

BACA JUGA:Teuku Zulkarnain Resmi Jabat Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu

Helmi menyebutkan, dalam kebijakan terbaru ini, tiga jenis pajak daerah mengalami penurunan, yakni:

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diturunkan dari 1,2% menjadi 1%.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) turun dari 12% menjadi 10%.

3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) diturunkan dari 10% menjadi 7,5%.

Gubernur Helmi Hasan juga menyampaikan bahwa Pemprov akan memberikan insentif tambahan berupa penurunan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) sebesar 5% setiap tahun. 

Kebijakan ini diharapkan dapat semakin meringankan beban pajak masyarakat seiring bertambahnya usia kendaraan.

“Ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Gubernur,” tambahnya.

Selain pajak, sejumlah tarif retribusi daerah juga diturunkan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMKM dan aktivitas masyarakat umum. Penurunan tarif tersebut meliputi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: