Masih Jalani Hukuman Percobaan, ART di Bengkulu Kembali Diamankan Setelah Curi Perhiasan Majikan

Masih Jalani Hukuman Percobaan, ART di Bengkulu Kembali Diamankan Setelah Curi Perhiasan Majikan

Pelaku pencurian berinisial OK saat diamankan di Satreskrim Polresta Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial OK (43), tampaknya tidak kapok berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, untuk kedua kalinya OK ditangkap oleh pihak kepolisian dengan kasus yang sama yakni pencurian.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, OK ditangkap karena telah melakukan pencurian perhiasan di rumah majikannya yang diketahui bekerja sebagai dosen di salah satu universitas di Bengkulu.

Perhiasan yang dicuri oleh pelaku OK tersebut kemudian digadai di kantor Pegadaian Bengkulu. 

"Ada dua laporan. Jadi sebelumnya pelaku ini sudah menjalani hukuman dan wajib lapor di pengadilan. Namun kembali melakukan perbuatan pencurian yang kemudian kita tangkap," kata AKP Welliwanto Malau, Senin (31/10/2022) pada bengkuluekspress.com.

Masih kata Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau,  dari pengakuan pelaku uang gadai perhiasan emas tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Namun meski demikian, pihak kepolisian tidak percaya begitu saja dan masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku.

BACA JUGA:Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pengeroyokan di Cafe Cassablanka, Jumlahnya 10 Orang

Sementara itu terhadap pelaku OK dijerat pasal 363 ayat ,( 1) ke 4 KHUP, yang mana pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun penjara. 

"Kerugian capai ratusan juta, yang mana pelaku mengambil perhiasan emas lalu digadaikan dan ini sudah berulang kali. 

Pengakuannya masalah ekonomi tapi nanti kita lihat lagi karena informasi kita dapat pelaku sedang bangun rumah juga," tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: