Pedagang di Kota Bengkulu Ditangkap Saat Nyimeng Gang Juwita Unib Belakang

Pedagang di Kota Bengkulu Ditangkap Saat Nyimeng Gang Juwita Unib Belakang

Pelaku AH saat diamankan Satresnarkoba Polres Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Jajaran Polsek Muara Bangkahulu bersama dengan Satresnarkoba Polres Bengkulu melakukan penangkapan terhadap seorang pedagang berinisial AH (20) terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika diwilayah hukum Kota Bengkulu.

Disampaikan Kasi Humas Polres Bengkulu, AKP Sugiharto, pelaku ditangkap saat sedang berada di kawasan Gang Juwita, Kandang Limun Kota Bengkulu pada Sabtu malam (15/10/2022) sekira pukul 23.00 wib.

Penangkapan ini sambung AKP Sugiharto, dilakukan lantaran pihaknya menerima laporan masyarakat yang mana pelaku kerap menghisap narkotika jenis ganja di wilayah tersebut.

"Benar ya, kita ada mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja, saat ini pelaku sudah kita amankan dan dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKP Sugiharto, Selasa (18/10/2022) pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Beredar Video Pelaku Penculikan di Bengkulu Utara Dipukuli Warga, Kapolsek: Itu Hoaks

Lebih lanjut, dari penangkapan pelaku AH ini pihaknya menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak dua linting serta kertas paper yang digunakan untuk menyimpan ganja tersebut. 

Saat ini barang bukti tersebut juga telah diamankan. Terhadap pelaku akan dilakukan pemeriksaan berupa tes urin dan melakukan pemeriksaan pada barang bukti ke BPOM Bengkulu.

"Untuk pelaku kita akan lakukan tes urine dan pemeriksan lebih lanjut untuk mengetahui asal barang tersebut," tutup AKP Sugiharto. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: