HONDA BANNER
BPBDBANNER

12 Pelaku Narkoba Ditangkap Polda Bengkulu dalam Operasi Antik Nala 2025, Mayoritas Residivis

12 Pelaku Narkoba Ditangkap Polda Bengkulu dalam Operasi Antik Nala 2025, Mayoritas Residivis

Ditresnarkoba Polda Bengkulu saat melaksanakan press release ungkap tindak pidana penyalahgunaan narkoba hasil Operasi Antik Nala 2025-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil mengungkap 12 tersangka kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Antik Nala Tahun 2025. Operasi ini menyasar peredaran gelap narkotika dan berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ganja.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirresnarkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Roh Hadi, melalui Kasubdit I AKBP Frengki, didampingi Kasubdit II Kompol Rahmat Hadi dan Kasubdit III Kompol David Tampubolon, dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).

“Selama Operasi Antik Nala 2025, kami berhasil mengamankan 12 tersangka tindak pidana narkotika, sebagian besar merupakan residivis kasus serupa. Dari jumlah tersebut, 6 di antaranya tercatat pernah menjalani hukuman atas perkara narkoba sebelumnya,” ujar Kompol David Tampubolon.

Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MNA, IW, HY, Z, HRN, MP, IR, MR, BA, CS, DA, dan JA. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Provinsi Bengkulu, dengan barang bukti yang disita meliputi ganja kering dan sabu-sabu. Diduga, sebagian besar barang haram tersebut berasal dari luar Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA: AJI Gelar Workshop Etik dan Profesionalisme Jurnalis: Bina Jurnalisme Beretika dan Integritas

BACA JUGA:Astra Motor Bengkulu Gelar Mini Launching Honda Scoopy di Tiga Lokasi, Meriah dengan Lomba dan Edukasi Safety

“Barang bukti yang diamankan meliputi 1,9 kilogram ganja kering dan 20,14 gram sabu. Sebagian barang bukti akan dimusnahkan, sementara sisanya disimpan untuk kepentingan pembuktian di persidangan,” tambah Kompol David.

Kompol David juga menegaskan bahwa pengungkapan ini bukan akhir, melainkan awal dari pengembangan kasus lebih lanjut. “Kami akan terus mendalami jaringan peredaran yang melibatkan para pelaku ini dan memburu pelaku lainnya yang masih buron,” tegasnya.

Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: