3 Oktober Polres Bengkulu Gelar Ops Zebra Nala II, Cek 8 Poin Target Pelanggaran

3 Oktober Polres Bengkulu Gelar Ops Zebra Nala II, Cek 8 Poin Target Pelanggaran

--

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Mulai tanggal 3 Oktober  sampai dengan 16 Oktober 2022, Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu akan menggelar Operasi Zebra Nala II tahun 2022 di wilayah Kota Bengkulu.

Ops Zebra ini akan menyasar pada pengendara roda dua maupun roda empat  yang melakukan pelanggaran saat melintas di ruas jalan Kota Bengkulu. 

Disampaikan Kasat Lantas Polres Bengkulu AKP Perdhana Mahardhika, dalam Ops Zebra ini pihaknya akan melakukan penindakan tegas berupa tilang pada pengendara yang melakukan pelanggaran.

Seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan spion, serta menggunakan klanpot tidak standar.

BACA JUGA:2 Orang Pelajar di Kota Bengkulu Jual Temannya ke Lelaki Hidung Belang, Kerjasama dengan Karyawan Hotel

"Penindakan yang kita lakukan selama ops zebra,  akan lakukan penilangan ditempat. Khusus untuk knalpot yang tidak standar kita akan lakukan tilang walaipun tidak dalam keadaan berjalan," kata AKP Perdhana Mahardhika, Sabtu (1/10/2022) pada bengkuluekspress.com.

Khususnya knalpot tidak standar atau brong, akan lebih dikhususkan dalam Ops Zebra. Pasalnya, saat ini Satlantas Polres Bengkulu telah banyak menerima keluhan masyarakat terkait hal tersebut. Sehingga penggunaan knalpot tidak standar itu membuat sejumlah aktivitas masyarakat terganggu, khususnya malam hari.

Bahkan dalam penindakan knalpot tidak standar ini tidak hanya dilakukan saat dijalan raya saja, melainkan saat kendaraan motor tersebut tidak berjalan.

"Saat nongkrong ataupun sedang tidak berjalan, motor tersebut tetap akan ditilang apabila menggunakan knalpot brong. Karena knalpot tidak standar itu sangat meresahkan dan menggangu masyarakat," pungkasnya.

Sementara itu, dalam Ops Zebra tahun 2022 ada beberapa hal target operasi zebra Nala II tahun 2022, diantaranya.

1. pengemudi / pengendara ranmor yang tidak menggunakan helem SNI

2. Pengemudi / pengendara Ranmor yang masih dibawah umur 

3. Pengemudi/ pengendara Ranmor yang tidak dapat menunjukan surat ijin mengemudi(SIM)

4. Pengemudi ranmor yang tidak menggunakan safet belt

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: