2 Orang Pelajar di Kota Bengkulu Jual Temannya ke Lelaki Hidung Belang, Kerjasama dengan Karyawan Hotel
Tiga orang tersangka eksploitasi anak dan barang bukti diamankan buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang anak di bawah umur di Kota Bengkulu menjadi korban eksploitasi seksual alias dijual ke laki hidung belang di sebuah hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu, Sabtu kemarin (1/10/2022).
Tindak pidana perdagangan manusia ini dilakukan oleh dua remaja dan satu orang dewasa yang saat ini telah diamankan oleh Tim buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan, tiga orang yang diamankan tersebut berinisial FT (27) yang bekerja sebagai resepsionis hotel serta AR dan DA yang masih berstatus pelajar.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua korban yang membuat laporan ke Polres Bengkulu lantaran anaknya yang masih dibawah umur dan berstatus pelajar dijual oleh lelaki hidung belang.
BACA JUGA:Ekspor Cangkang Sawit dari Bengkulu Meningkat, Kawasan Industri Dilirik investor
"Jadi kemarin ibu kandung korban melapor ke Polres Bengkulu karena anaknya diperdagangkan di sebuah cafe yang berlokasi di Pantai Panjang Kota Bengkulu. Menindaklanjuti laporan itu tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku," kata AKP Welliwanto Malau, Minggu (2/10/2022).
Sementara itu, penangkapan terhadap pelaku dilakukan di tempat kerjanya di sebuah hotel di kawasan Pantai Panjang Kota Bengkulu. Lalu berdasarkan perkembangan pihaknya ikut mengamankan dua pelajar yang diduga pelaku eksploitasi anak.
Saat ini terhadap ketiga pelaku telah dibawa ke Polres Bengkulu dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
"Penangkapan pelaku ini kita lakukan pada Minggu dini hari sekitar pukul 00.30 wib di cafe tempat pelaku bekerja. Saat ini pelaku sudah di Polres Bengkulu," tutup AKP Welliwanto Malau.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan saat mengamankan pelaku diantaranya, dompet, handphone dan uang tunai sebesar Rp. 50 ribu. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: