HONDA BANNER
BPBD

Lahan Bermasalah, Inspektorat Minta Pembukaan Lahan Ketahanan Pangan Desa Keban Agung 1 Distop Sementara

Lahan Bermasalah, Inspektorat Minta Pembukaan Lahan Ketahanan Pangan Desa Keban Agung 1 Distop Sementara

Hamdan-IST-

BENGKULU SELATAN, BENGKULUEKSPRESS.COM- Program pembukaan lahan untuk ketahanan pangan di Desa Keban Agung 1, Kecamatan Kedurang, Bengkulu Selatan, diinstruksikan untuk dihentikan sementara oleh Inspektorat Daerah. Program yang dijalankan oleh Kelompok Tani Raja Besi ini dipersoalkan warga Dusun Pagar Bunga karena diduga merusak lahan mereka tanpa pemberitahuan.

Inspektur Daerah Bengkulu Selatan, Hamdan Sarbaini, menegaskan penghentian sementara ini penting dilakukan sambil menunggu kejelasan status legal formal lahan tersebut.

“Kami sudah panggil ibu Kades Keban Agung 1, kami minta penjelasan kegiatan ketahanan pangan penanaman jagung khususnya. Nah kami telah mendapatkan penjelasan dari ibu Kades Keban Agung 1,” ujar Hamdan kepada BE, Rabu (3/10/2025).

Berdasarkan keterangan Kepala Desa Keban Agung 1, program tanam jagung ini diajukan hingga ke Polda Bengkulu sebagai bagian dari program ketahanan pangan nasional, dengan klaim memiliki lahan seluas 3.000 hektare.

Namun, Hamdan menyebut klaim tersebut bermasalah di tingkat bawah.

BACA JUGA:Korupsi Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, 7 Terdakwa Sepakat Tak Ajukan Eksepsi

BACA JUGA:Wartawan Bengkulu Ekspress Dipukul Kades Saat Konfirmasi Isu Dinasti Keluarga

“Bahwa Pemerintahan Desa Keban Agung 1 sampai ke Polda, mengaku punya lahan di Keban Agung 1 dengan luas 3.000 hektare... Namun di bawah ini lahan yang disampaikan pemerintah desa ini belum jelas, karena informasi lahan itu milik PT,” jelasnya.

Inspektorat menuntut Pemdes Keban Agung 1 segera menunjukkan bukti legal formal atas lahan yang diklaim tersebut, karena diduga lahan itu milik PT DSJ (Dinamika Selaras Jaya).

“Tidak bisa itu mengklaim milik pemerintahan desa, milik desa, tanpa ada bukti-bukti yang reel, yang jelas yang dapat kita pertanggungjawabkan secara hukum dan masyarakatnya,” tegas Hamdan.

Dari pemeriksaan sementara, terungkap bahwa pembukaan lahan belum mengantongi izin resmi dari PT DSJ maupun persetujuan dari pemilik lahan yang merasa dirugikan.

"Itu belum ada izin, sehingga kami minta untuk sebelum itu ada izin distop dulu. Kalau sudah ada izin yah silakan, jangan menggarap milik orang lain tanpa ada izin,” tambahnya.

Hamdan juga menyoroti adanya dugaan pungutan uang sebesar Rp 15 juta kepada warga Dusun Pagar Bunga yang ingin bergabung dalam Kelompok Tani Raja Besi. Kepala Desa beralasan dana itu untuk operasional pembukaan lahan.

Hamdan menegaskan bahwa pungutan tersebut harus dibahas melalui musyawarah dan hal ini akan ditindaklanjuti lebih jauh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: