MA Vonis Oknum Anggota Polri di Bengkulu 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Putusan PT

MA Vonis Oknum Anggota Polri di Bengkulu 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Jauh Lebih Ringan dari Putusan PT

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu , Wenharnol-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pihak Kejaksaan Tinggi BENGKULU telah menerima salinan putusan kasasi terdakwa Bahrul alias Babe yang merupakan terdakwa kasus narkotika yang juga oknum anggota polri yang bertugas di Polres BENGKULU Utara.

Dalam salinan putusan kasasi tersebut menerangkan bahwa Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Bahrul.

Selain itu, Mahkamah Agung memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu yang mana memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bengkulu mengenai pidana penjara selama yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bengkulu Wenharnol, pihaknya telah menerima salinan putusan tersebut dan saat ini. 

BACA JUGA:Sidang Penusukan di Cafe Cassablanka, JPU Hadirkan 6 Anggota Polri Sebagai Saksi

Ia menyebutkan, terdakwa Bahrul sebelumnya vonis 7 tahun penjara setelah mengajukan kasasi divonis menjadi 2 tahun penjara. 

"Putusan anggota Polri yang dari Bengkulu Utara awalnya di vonis 7 tahun oleh Pengadilan Negeri yang dikeluarkan Penggadilan Tinggi, yang bersangkutan melakukan usaha hukum kasasi dan dua hari yang lalu kami telah menerima putusan yang bersangkutan hukumannya dikurangi menjadi 2 tahun 6 bulan tidak ada lagi penggurangan itu sudah putusan akhir," kata Wenharnol, Rabu (28/9/2022) pada bengkuluekspress.com.

Terkait upaya hukum selanjutnya, sambung Wenharnol. Pihaknya akan  melakukan  koordinasikan dengan pimpinan terlebih dahulu.

Sebelumnya, Bahrul ditangkap oleh Subdit III Dit Res Narkoba Polda Bengkulu bulan April 2021 lalu. Dari tangannya, polisi menyita 5 paket sabu dan dua linting ganja. Selain Bahrul, dua orang kurir yang hendak mengantarka sabu pada Bahrul turut ditangkap

Lalu Bahrul  menjalani sidang bulan September 2021. JPU Kejati Bengkulu menuntut Bahrul pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 800 juta. Namun pada bulan Oktober 2021 lalu, majelis hakim PN Bengkulu memberikan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta kepada Bahrul.

Kemudian jaksa melakukan banding ke PT Bengkulu, dalam tingkat banding hukuman Bahrul ditambah menjadi 7 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. Putusan kasasi dari PT Bengkulu diperbaiki oleh MA sekaligus mengurangi hukuman Bahrul menjadi 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 800 juta subsidair 2 bulan. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: