Polda Bengkulu Periksa 2 Mantan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah

Polda Bengkulu Periksa 2 Mantan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah

Tampak Asnawi A Lamat berjalan ke ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu kembali memproses kasus pertambangan yang terjadi di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Bahkan dalam penyidikan kasus pertambangan ini, pihak Ditreskrimsus Polda Bengkulu telah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dodi Ruyatman, bahwa sejauh ini pihaknya kembali melakukan pemanggilan terhadap para saksi-saksi guna dimintai keterangan.

"Saat ini kita mengikuti petunjuk dari Bareskrim Mabes Polri, untuk melengkapi beberapa keterangan saksi-saksi," kata Kombes Pol Dodi Ruyatman, Selasa (27/9/2022) pada bengkuluekspress.com

Ia menambahkan, saat ini penyidik Tipidkor Polda Bengkulu telah memanggil beberapa saksi diantaranya, Bambang Suseno mantan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah periode 2008-2010 dan Asnawi. A. Lamat mantan Penjabat Bupati Bengkulu Tengah periode 2010-2011.

Berdasarkan petunjuk, sambung Kombes Pol Dodi,  pemanggilan ini dilakukan sesuai dengan petunjuk Bareskrim usai gelar perkara beberapa waktu yang lalu di Mabes Polri.

"Kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah, sekarang kita masih melengkapi keterangan lanjutan ya, kita tetap berproses untuk perkara ini," sambungnya.

Sementara itu, dengan berjalannya penyidikan dalam kasus pertambangan ini,  pihaknya  tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga perlu  teliti  cermat dalam pengambilan kesimpulan khususnya dalam perkara kasus pertambangan Bengkulu Tengah.

 Dimana dalam kasus pertambangan di kabupaten Bengkulu Tengah ini, ada dugaan kerugian negara yang ditimbulkan akibat penerbitan SK Bupati terkait produksi pertambangan yang dilakukan PT. Bara Mega Quantum (BMQ). 

Dari hasil audit yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu setidaknya kerugian negara ditaksir mencapai Rp.552 M. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: