Jadi Tersangka Replanting Sawit, Kades di Bengkulu Utara Dilantik Secara Virtual
Kades terpilih Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara (BU), hari ini resmi dilantik, Rabu (3/8)-(foto: aprizal/bengkuluekspress.disway.id)-
ARGA MAKMUR, BENGKULUEKPSRESS.COM- Kades Terpilih Desa Tanjung Muara Kecamatan Pinang Raya Kabupaten Bengkulu Utara (BU), hari ini resmi dilantik, Rabu (3/8) dan berlangsung secara virtual, lantaran Kades terpilih Desa Tanjung Muara berinisial PR, saat ini bestatus tersangka dalam program Replanting tahun 2019/2020. Pelantikan ini langsung dilantik oleh Camat Pinang Raya Kabupaten BU, M Irfan.
Usai pelantikan, Camat Pinang Raya, M Irfan menjelaskan, bahwa terkait dengan pelantikan kades Tanjung Muara ini dilakukan secara virtual memang kades terpilih tersebut saat ini tersandung kasus program replanting sawit. Namun demikian dirinya selaku kades terpilih dalam Pilkades serentak tahun 2022 tetap dilantik sesuai dengan hasil Pilkades tersebut.
"Ya, tetap dilantik karena beliau merupakan kades terpilih," kata M Irfan.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Tahan 4 Tersangka Kasus Replanting Sawit
Iefan menambahkan, untuk mengisi jabatan kepala Desa Tanjung Muara akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang diusulkan pemerintah kecamatan melalui rekomendasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dengan masa 3 bulan.
Kemudian nantinya setelah ada putusan tetap atau inkrah dari pengadilan terhadap PR, maka Pemkab BU akan segera merekomendasi jabatan Kades akan diisi oleh pejabat sementara (Pjs) dari ASN yang ada di Kecamatan.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan kades selama 3 bulan akan diisi oleh pejabat pelaksana tugas dan bila telah ditetapkan putusan nantinya baru di jabat oleh pejabat sementara hingga pelaksanaan Pilkades gelombang II nantinya," tukasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: