Lagi Nonton Pesta Malam, Remaja di Kaur Ditusuk 6 Liang
Pelaku penusukan sudah diamankan di Mapolres Kaur -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
TANJUNG KEMUNING, BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang anak baru gede (ABG) berinisial FR (16), Warga Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur, terpaksa harus dilarikan Puskemas TANJUNG KEMUNING, Sabtu (30/7) malam.
Hal ini setelah menderita enam liang luka tusuk dibagian punggung, tangan dan wajah yang dilakukan kakak beradik berinisial JI (21) dan I (16), Warga Tanjung Iman I Kecamatan Tanjung Kemuning.
“Untuk kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini sudah kita amankan di Mapolres Kaur tadi malam. untuk korban masih menjalani perawatan di Puskemas Tanjung Kemuning,”kata Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda Prawira STK melalui Kanit Pidum Aipda M Zarwan S Sos.
BACA JUGA:Miris, 2 Pemuda di Kaur Mencuri Sekarung Beras dan Tabung Elpiji
Dikatakan Kanit, peristiwa berdarah ini terjadi sekira pukul 00.00 WIB di Desa Tanjung Iman II Kecamatan Tanjung Kemuning.
Penusukan ini bermula ketika korban sedang menonton pesta pernikahan di depan panggung di Desa Tanjung Iman II, tiba-tiba dikejar dua kakak beradik.
Korban lalu berlari ke belakang panggung, namun langsung dihadang pelaku yang langsung mengayunkan senjata tajam.
Akibatanya korban mengalami luka pada bagian punggung, tangan dan bagian wajah sebelah kiri kemudian juga korban diinjak bagian kepala dan juga dipukuli hingga membuat korban terkapar bersimbah darah, sehingga harus dilarikan warga ke Puskemas setempat.
BACA JUGA:Dua Pejabat KPU Kaur Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 25 Miliar
Sedangkan para pelaku usai menusuk itu langsung melarikan diri. Namun sekitar pukul 01.37 WIB kedua pelaku didampingi pihak keluarga menyerahkan pelaku ke Mapolres Kaur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk korban ini memang sudah tidak sekolah lagi, untuk motif penusukan sementara ini diduga karena dendam lama antara korban dengan pelaku. Dari kedua pelaku ini satu masih anak dibawah umur dan nanti pelaku kita dijerat Pasal 351 KUH Pidana tentang Penganiayaan,” jelas Kanit.(IRUL)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: