56 Ribu Pengendara Terkena Tilang Elektronik, Denda Capai Rp. 56 Juta

56 Ribu Pengendara Terkena Tilang Elektronik, Denda Capai Rp. 56 Juta

Kamera ETLE terpasang disimpang 4 lampu merah Polda Bengkulu.-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Update terbaru tekait tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Eforcemeny (ETLE) Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu hingga saat ini tembus 50 ribu pengendara yang melakukan pelanggaran. 

Sejak diberlakukan pada bulai Mei lalu hingga Juni 2022, kamera ETLE yang terpasang di simpang 4 Polda Bengkulu telah mencapture banyak pelanggaran yang dilakukan para pengemudi roda dua maupun roda empat.

Disampaikan Direktur Ditlantas Polda Bengkulu Kombes Pol Sumadrji, kehadiran tilang elektronik atau ETLE di Kota Bengkulu saat ini masih banyak belum diketahui oleh masyarakat Bengkulu. 

BACA JUGA:Polda Bengkulu Berlakukan Tilang Elektronik


Direktur Ditlantas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sumardji-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

Hal itu terlihat saat masyarakat Bengkulu menerima surat pelanggaran dan melakukan konfirmasi ke kantor Ditlantas Polda Bengkulu dengan wajah yang kebingungan akan pelanggaran yang dilanggar saat melintas di jalan yang terpasang kamera ETLE.

“Dari evaluasi sejak diberlakukannya ETLE di Bengkulu sudah  mencapture pelanggaran sebanyak 56 ribu. Itu baru satu kamera ETLE yang terpasang dan dalam waktu dekat akan ada perencanaan untuk menambah kamera ETLE di empat titik,” kata Kombes Pol Sumardji, Kamis (28/7) pada bengkuluekspress.com

Kombes Pol Sumardji juga menyebutkan, dari 56 ribu pelanggar. Pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi sebanyak 1.500 surat pada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

BACA JUGA:Ini Mekanisme Tilang Elektronik di Bengkulu

Sedangkan untuk hari ini, sebanyak 54 surat konfirmasi dikirimkan pihaknya untuk masyarakay yang tercapture melakukan pelanggaran saat berada dilampu merah simpang empat Polda Bengkulu.

“Konfirmasi pelanggaran yang sudah dikirimkan pada masyarakat baru 1.500 surat. Hari ini pelanggaran ada 54 yang dikirim,” sambungnya.

Sementara itu, sejak diberlakukannya ETLE di Bengkulu. Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu menghimpun perolehan pembayaran denda tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Eforcemeny (ETLE) hingga saat ini capai Rp. 56 juta.

Pembayaran denda tilang itu dilakukan masyarakat Bengkulu melalui BRI Virtua Account. Setelah melakukan proses pembayaran, secara otomatis pelanggaran yang dilakukan telah dihapuskan atau STNK yang sebelumnya sempat dilakukan pemblokiran akan hidup kembali.

“Untuk pembayaran denda yang dibayar lewat  BRI Virtual Account saat ini sudah Rp.56 juta,” tutup Kombes Pol Sumardji. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: