Polda Bengkulu Berlakukan Tilang Elektronik
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu dalam waktu dekat akan memberlakukan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan kamera Electronic Traffic Law Eforcemeny (ETLE). Penindakan melalui kamera ETLE ini diberlakukan pada titik traffic light yang telah ditentukan oleh pihak Ditlantas Polda Bengkulu. Seperti di traffic light Jalan Adam Malik, Kota Bengkulu. Disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Bengkulu, AKBP Muhhaimin, penindakan ETLE ini merupakan program dari Mabes Polri yang mana secara nasional dan masing-masing Polda dilakukan pamasangan ETLE. Ia menambahkan, ETLE itu adalah perangkat yang dapat mendeteksi pelanggar-pelanggar yang termonitor oleh kamera ETLE dan secara otomatis akan langsung terekam oleh alat itu bagi masyarakat yang melintas dilokasi yang dipasang oleh ETLE. “Jadi program ETLE Itu agar masyarakat termonitor dan tujuannya baik. Jadi masyarakat tanpa ada polisi pun tertib dijalan raya,” kata AKBP Muhhaimin, pada Rabu (23/3). Sementar untuk mekanisme ETLE sendiri, AKBP Muhhaimin mengungkapkan, bagi pelanggar akan terdeteksi oleh alat ETLE yang kemudian akan ditindak lanjuti penegakan hukumny pada masyarakat dengan dasar hasil alat ELTE yang terkoneksi dengan operator Ditlantas sehingga penindakan secara hukum dapat terlaksana. Rencananya pemberlakukan tilang elektronik ini secara resmi akan dilakukan pada tanggal 25 Maret 2022 mendatang, yang secara resmi akan di launching oleh jajaran Polda Bengkulu. “Jadi ini sangat membantu tugas kami dalam melakukan penegakan hukum, tanpa ada petugas pun masyarakat harus tetap taat akan peraturan,” tutup AKBP Muhaimin.(TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: