Ini Mekanisme Tilang Elektronik di Bengkulu

Ini Mekanisme Tilang Elektronik di Bengkulu

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pasca dilaunching oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (26/3) kemarin, secara resmi Polda Bengkulu telah memberlakukan Electronic Traffic Law Eforcemeny (ETLE) atau tilang elektronik. Alat kamera ETLE tersebut saat ini telah terpasang di traffic light Jalan Adam Malik Kota Bengkulu, tepatnya di simpang lampu merah Mapolda Bengkulu. Direktur Ditlantas Polda Bengkulu melalui Wakil Direktur Ditlantas Polda Bengkulu AKBP Deddy Nata mengatakan, kamera ETLE yang terpasang di traffic light saat ini telah terekam secara otomatis dan tersambung langsung ke operator yang berada di ruang Ditlantas Polda Bengkulu. “Nanti kamera akan langsung mendeteksi pengendara yang melakukan pelanggaran, mulai dari pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak menggunakan seat belt dan juga pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara,” kata AKBP Deddy Nata pada bengkuluekspress.com, Senin (28/3). Dijelaskan juga oleh Wadir Ditlantas Polda Bengkulu, ada beberapa mekanisme ETLE yang harus dipahami masyarakat apabila nanti mendapat surat dari pihak kepolisian terkait penilangan elektronik itu, yang mana dalam hal ini identitas pengendara secara otomatis terdeteksi oleh operator dan kemudian akan dikirim surat penilangan yang harus segera dikonfirmasi oleh masyarakat. “Kamera ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke backoffice ETLE di ruang ETLE Polda Bengkulu,” tutup AKBP Deddy Nata. Berikut mekanisme ETLE: 1 . Kamera ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke backoffice ETLE di ruang ETLE Polda Bengkulu. 2 . Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration dan Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan lalu mencetak surat konfirmasi sesuai pelanggaran yang terjadi. 3 . Petugas kantor pos mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Kantor pos akan memproses selama 3 hari. 4 . Pengendara melakukan konfirmasi via website atau datang langsung ke kantor Subgakkum Ditlantas Polda Bengkulu dengan jarak waktu konfirmasi selama 5 hari. 5 . Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaraan via briva untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum , jangka waktu pembayaraan briva selama 7 hari. 6 . Pelanggar bisa membayar dengan briva sesuai UU No 22 tahun 2009 denda maksimal pembayaraan melalui Bank. 7 . Selain itu pelanggar juga bisa membayar denda menunggu amar putusan dari pengadilan pembayaraan melalui Bank dengan mengakses https:/tilang.kejaksaan.go.id. Apabila tidak ada konfirmasi selama proses berlangsung maka akan di lakukan pemblokiran STNK. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: