56 Ribu Pengendara Terkena Tilang Elektronik, Denda Capai Rp. 56 Juta

56 Ribu Pengendara Terkena Tilang Elektronik, Denda Capai Rp. 56 Juta

Kamera ETLE terpasang disimpang 4 lampu merah Polda Bengkulu.-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

Adapun kategori pelanggaran yang dilakukan masyarakat yaitu tidak menggunakan safety belt, bermain handphone, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua, tidak memiliki kelengkapan berkendara serta menerobos lampu merah.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: