Ditresnarkoba Polda Bengkulu dan Jajaran Ungkap 257 Kasus Selama Periode Januari - Juli 2024
Wadir Ditresnarkoba AKBP Tony Kurniawan S.I.K saat menyampaikan hasil ungkapan kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap Polda Bengkulu beserta jajaran-(foto: Anggi Pranata)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap 257 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang, Selama kurun waktu Januari 2024 hingga Juli 2024.
Wadir Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP Tonny Kurniawan S.I.K menyampaikan jumlah ungkapan kasus tersebut sudah dihitung dari semua Polresta dan Polres jajaran Polda Bengkulu.
"Kami sudah menghimpun seluruh ungkapan kasus dari seluruh jajaran Polda Bengkulu," ujar AKBP Tonny.
Ditambahkan oleh AKBP Tonny, untuk jumlah tersangka yang berhasil diamankan dari 257 ungkapan kasus ini sebanyak 321 yang terdiri dari 311 orang laki-laki dan 10 orang perempuan.
BACA JUGA:Ada Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, Begini Tanggapan Lapas Kelas II A Bengkulu
Sementara itu dari 321 tersangka itu didominasi umur 30 keatas dengan rincian 149 orang, umur 25-29 berjumlah 84 orang, umur 19-24 berjumlah 77 orang dan umur 15-18 berjumlah 11 orang.
Selain itu untuk latar belakang pendidikan paling banyak didominasi oleh tamatan SMA yang berjumlah 168 orang, SMP 61 orang, SD 70 dan lulusan Perguruan Tinggi berjumlah 22 Orang.
Dalam kasus ini ungkapan paling banyak adalah penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu sebanyak 188 kasus dan untuk barang bukti ganja telah diamankan kurang lebih 10 kg.
Sebagai informasi dari pengakuan para tersangka untuk Narkotika yang beredar di Provinsi Bengkulu semuanya berasal dari luar Bengkulu dan yang paling banyak berasal Provinsi Sumatera Selatan.(Cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: