KPP Pratama Curup Sosialisasi Pajak DD

KPP Pratama Curup Sosialisasi Pajak DD

\"Pajak\"TUBEI, Bengkulu Ekspress - KPP Pratama Curup melaksanakan kegiatan sosialisai tentang pajak Dana Desa (DD), pada Rabu (23/8). Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung PKK komplek perkantoran jalur II Kecamatan Pelabai tersebut dihadiri oleh bendahara desa se-Kabupaten Lebong. Tujuannya, yaitu agar Pemdes dalam melakukan pengelolaan DD taat dalam membayar pajak dari setiap kegiatan yang dilaksanakan. Kepala KPP Pratama Curup, Barlianto melalui Kasi Ekstensifikasi dan Sosialisasi, Moh Makhfal Nasirudin mengatakan, untuk Kabupaten Lebong pertanggal 20 Agustus pajak yang berasal dari pengelolaan DD baru mencapai kisaran Rp 750 juta. Sementara untuk tahun 2016 lalu, pajak dari pengelolaan DD di Kabupaten Lebong mencapai 2,8 miliar. \"Dana Desa yang diperoleh dari pemerintah pada dasarnya bersumber dari dana pajak yang kita peroleh dari masyarakat, maka seyogyanya Dana Desa tersebut dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya, termasuk kewajiban perpajakannya,\" ujar Moh. Dilanjutkannya, tugas bendahara desa terkait dengan perpajakan diantaranya mendaftarkan diri ke KPP Pratama masing-masing, menghitung dan atau memotong/memungut pajak yang harus dibayar, menyetorkan pajak yang telah dihitung dan dipungut/dipotong ke Kas Negara, melaporkan penghitungan & pemungutan/pemotongan ke KPP. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan tentang tata cara perhitungan pajak beserta tarif untuk setiap jenis pengeluaran yang dibiayai dengan Dana Desa, seperti pajak yang terkait dengan pembayaran gaji atau upah untuk tenaga kerja, pembelian alat tulis atau bahan bangunan, maupun belanja konsumsi rapat. \"Pemdes pada prinsipnya wajib untuk membayar pajak dari pengelolaan Dana Desa. Artinya jika tidak dibayarkan, pajak tidak hangus dan akan terus ditagih dengan ketentuan denda 2 persen dari nilai pajak, \" singkat Moh.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: