Banner HONDA

Potensi Pungli Pajak Mihol Disorot, Izin Dipersoalkan Tapi Tempat Hiburan Malam Tetap Pungut Pajak

Potensi Pungli Pajak Mihol Disorot, Izin Dipersoalkan Tapi Tempat Hiburan Malam Tetap Pungut Pajak

Potensi Pungli Pajak Mihol Disorot, Izin Dipersoalkan Tapi Tempat Hiburan Malam Tetap Pungut Pajak--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Polemik izin penjualan minuman beralkohol (mihol) di Kota Bengkulu kini tak lagi sekadar soal legalitas penjualan, tetapi mulai mengarah pada dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penarikan pajak di sejumlah tempat hiburan malam.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Sembiring, secara terbuka menyoroti kontradiksi kebijakan pemerintah daerah yang dinilai melarang peredaran mihol, namun di saat bersamaan tetap menerima aliran pajak dari penjualan alkohol di hotel, bar, dan tempat hiburan malam.

Usin menilai kondisi tersebut sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dugaan pungutan tanpa dasar perizinan yang jelas.

“Miris jadinya, maka kemudian terkait dengan bar karena bar ini tidak menjual eceran, tidak juga menjual botolan. Sebaiknya, bukan kita mendukung penjualan alkohol tapi sebaiknya pemerintah daerah itu memberikan izin. Kalau tidak maka mercure dan tempat diskotik lainnya itu tidak boleh memungut pajak mihol kepada konsumen karena ada yang namanya undang-undang perlindungan konsumen,” tegas Usin.

Pernyataan itu menjadi tamparan keras bagi pemerintah daerah. Sebab, jika izin penjualan mihol dianggap bermasalah atau bahkan tidak ada. Maka muncul pertanyaan besar, atas dasar apa pajak mihol tetap dipungut dari masyarakat?. 

Menurut Usin, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungli karena konsumen tetap dibebankan pajak alkohol dalam bill pembayaran, sementara legalitas penjualannya sendiri masih diperdebatkan.

BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Instruksikan BPKD Segera Cairkan Gaji ke-13 ASN dan P3K Senilai Rp 60 Miliar

BACA JUGA: Ini Rahasia Shockbreaker Honda Tetap Nyaman dan Stabil Menurut Astra Motor Bengkulu

“Ini yang harus diperhatikan, jangan sampai memungut pajak yang tidak ada izinnya, karena itu bisa berpotensi pungli. Siapa yang pungli? yang pungli ya yang punya tempat hiburan, kan awal memungut pajak itu dari bill. Kalau di dalam bill ada pajak alkoholnya lalu dipungut dan disalurkan ke Pemerintah Daerah. Apakah boleh? silahkan nilai sendiri, artinya turut serta,” katanya tajam.

Pernyataan “turut serta” yang dilontarkan Usin menjadi sorotan serius. Sebab, kritik itu secara tidak langsung mengarah pada dugaan adanya pembiaran sistem pungutan yang tetap berjalan meski status izin mihol masih menjadi polemik.

Di sisi lain, Usin juga menyoroti sikap pemerintah yang dinilai ambigu dan tidak konsisten dalam menerapkan aturan.

“Tapi kalau kemudian pajak mihol itu tidak ada maka si penjual bisa dihukum. Ini yang jadi ambivalen dan dilematis, disisi lain pemerintah melarang penjualan mihol dan disisi lain mereka menerima pajak dari penjualan mihol,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh memainkan dua wajah kebijakan sekaligus: melarang di depan publik namun tetap menikmati pemasukan dari sektor yang dipermasalahkan.

“Maka jangan sampai ada pungutan-pungutan seperti ini. Tegas aja, kalau dilarang ya betul-betul dilarang dan jangan diambil pungutan pajaknya. Kalau sekarang kan, tangan kanan melarang tangan kiri menerima,” tutup Usin.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait