Iming-iming Cair Puluhan Juta, Guru di Bengkulu Jadi Korban Dugaan Arisan Bodong
Kombes Pol Ichsan Nur --
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dugaan praktik arisan cair berkedok investasi kembali mencuat di Bengkulu. Seorang perempuan berinisial K (28), yang berprofesi sebagai guru di Kota Bengkulu, resmi melaporkan seorang wanita berinisial NC ke Polda Bengkulu atas dugaan penipuan dan penggelapan dana arisan cair dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terlapor NC diketahui merupakan menantu seorang pejabat di Kabupaten Lebong berinisial AG yang menjabat sebagai Kasatpol PP.
Kasus ini bermula ketika korban mengikuti program arisan cair atau pinjaman berbasis investasi yang ditawarkan terlapor pada April 2026. Dalam skema tersebut, korban dijanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Pada 2 April 2026, korban menyetorkan uang sebesar Rp 10 juta dengan iming-iming pencairan dana sebesar Rp 23 juta pada 26 Mei 2026. Artinya, korban dijanjikan keuntungan mencapai Rp 13 juta hanya dalam hitungan pekan.
Tak berhenti di situ, korban kembali melakukan penyetoran dana sebesar Rp 10 juta pada 7 April 2026. Kali ini, korban dijanjikan pencairan dana sebesar Rp 26 juta yang dijadwalkan cair pada 1 Juni 2026.
BACA JUGA:Potensi Pungli Pajak Mihol Disorot, Izin Dipersoalkan Tapi Tempat Hiburan Malam Tetap Pungut Pajak
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Instruksikan BPKD Segera Cairkan Gaji ke-13 ASN dan P3K Senilai Rp 60 Miliar
Namun hingga jatuh tempo yang dijanjikan, korban mengaku tidak pernah menerima dana tersebut. Upaya meminta kejelasan kepada terlapor pun disebut tidak membuahkan hasil.
Merasa mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polda Bengkulu.
“Korban merasa dirugikan karena dana yang dijanjikan tidak kunjung diterima meski telah melewati waktu jatuh tempo yang telah disepakati,” demikian isi ringkasan laporan yang diterima wartawan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Ichsan Nur membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.
“Iya, nanti laporan itu akan diserahkan ke Krimum. Iya tunggu saja penanganan oleh Krimum,” ujar Ichsan Nur saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, laporan tersebut masih dalam tahap awal penanganan dan penyelidikan. Pihak kepolisian juga akan segera memanggil terlapor untuk dimintai keterangan dalam proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kalau hasil gelar cukup bukti dan naik sidik baru bisa diekspose,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
