Banner HONDA

Eks Kepala Unit Bank di Lebong Divonis 3,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp3 Miliar

Eks Kepala Unit Bank di Lebong Divonis 3,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp3 Miliar

Eks Kepala Unit Bank di Lebong Divonis 3,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp3 Miliar--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Unit salah satu bank di wilayah Topos, Kabupaten Lebong, Fando Pranata, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan kredit yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp3 miliar.

Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Muri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu. Selain Fando, dua terdakwa lainnya juga divonis dengan hukuman berbeda sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.

Terdakwa Fando Pranata selaku mantan Kepala Unit Topos dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim turut membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp3 miliar kepada terdakwa. Apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana tambahan selama tiga tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa Doni Saputra yang menjabat sebagai account officer kredit komersial divonis dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

Sedangkan terdakwa Truk Wijaya Saputra dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan.

BACA JUGA:Korupsi Pengadaan UPS RSUD Kepahiang, Mantan Direktur Dijatuhi Hukuman 3 Tahun

BACA JUGA:Potensi Pungli Pajak Mihol Disorot, Izin Dipersoalkan Tapi Tempat Hiburan Malam Tetap Pungut Pajak

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider sebagaimana yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terungkap dalam persidangan, modus yang digunakan para terdakwa dilakukan melalui praktik financial fraud atau kecurangan keuangan dalam penyaluran kredit perbankan.

Salah satu modus yang dilakukan yakni melakukan top up kredit dengan menggunakan data nasabah tanpa prosedur yang benar. Para terdakwa disebut meningkatkan nilai pinjaman nasabah, kemudian dana pencairannya dipotong dan dibagi oleh oknum pegawai bank.

Tak hanya itu, terungkap pula adanya praktik kredit fiktif. Dalam modus tersebut, identitas milik nasabah digunakan untuk pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik data. Dana hasil pencairan kredit kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian lebih dari Rp3 miliar. Dalam persidangan juga terungkap sebagian dana tersebut digunakan terdakwa Fando untuk menutupi penggunaan dana sebelumnya.

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Dr. Arief Wirawan didampingi Kasi Ops Kejati Bengkulu Wenharnol mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melaporkan hasil putusan kepada pimpinan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: