Seluruh OPD di Pemkot Bengkulu Wajib Jaga Lingkungan Kantor hingga Radius 1 Kilometer
Pemkot Bengkulu Terbitkan Surat Edaran Kebersihan, Seluruh OPD Wajib Jaga Lingkungan Kantor hingga Radius 1 Kilometer--
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Kota Bengkulu kembali mempertegas komitmennya dalam mewujudkan lingkungan yang bersih, indah, dan nyaman.
Komitmen tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2026 tentang Kewajiban Menjaga Kebersihan Lingkungan Kantor dan Lingkungan Sekitar Kantor dalam Radius 1 Kilometer.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, itu ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah serta Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh OPD dan UPTD diwajibkan tidak hanya menjaga kebersihan di area kantor, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungan sekitar kantor dalam radius satu kilometer dari lokasi kerja masing-masing.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Bengkulu BISA (Bersih, Indah, Sejuk dan Asri) yang terus digalakkan Pemerintah Kota Bengkulu guna menciptakan lingkungan kerja yang sehat sekaligus memberikan contoh positif kepada masyarakat.
BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu Genjot PAD 2026, Lebih dari 113 Ribu SPPT PBB Mulai Disebar ke Warga
BACA JUGA:PT Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja Budget Planning dan Control Analyst 2026, Cek Syaratnya!
Pj Sekda Kota Bengkulu, Medy Pebriansyah, menegaskan bahwa kebersihan lingkungan tidak boleh hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup semata, melainkan harus menjadi gerakan bersama seluruh perangkat daerah.
"Melalui surat edaran ini kami ingin menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama terhadap kebersihan lingkungan. Setiap OPD dan UPTD memiliki kewajiban untuk menjaga kebersihan area kantornya hingga lingkungan sekitar dalam radius satu kilometer. Ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program Bengkulu BISA yang sedang kita jalankan," ujar Medy.
Dalam surat edaran tersebut, perangkat daerah juga diwajibkan melaksanakan kerja bakti atau gotong royong secara rutin minimal satu kali dalam seminggu. Selain itu, setiap kantor harus menyediakan sarana dan prasarana kebersihan yang memadai, termasuk tempat sampah terpilah sesuai jenis sampah.
Tak hanya itu, seluruh OPD diminta aktif melakukan pemantauan terhadap potensi munculnya titik-titik pembuangan sampah liar di wilayah kerja masing-masing. Edukasi kepada masyarakat sekitar juga menjadi salah satu poin penting agar kesadaran menjaga kebersihan lingkungan terus meningkat.
"Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. Tidak hanya membersihkan, tetapi juga memberikan edukasi agar budaya hidup bersih dapat tumbuh dan menjadi kebiasaan bersama," tambah Medy.
Apabila ditemukan persoalan persampahan yang memerlukan penanganan lebih lanjut, perangkat daerah diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu untuk mendapatkan solusi yang tepat dan cepat.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kota Bengkulu berharap tercipta lingkungan kerja yang lebih tertata, bersih, dan nyaman, sekaligus memperkuat kolaborasi seluruh unsur pemerintahan dalam menjaga wajah Kota Bengkulu agar semakin bersih, asri, dan layak huni. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
