Banner HONDA

Gaji ke-13 ASN Pemprov Bengkulu Segera Cair, BKAD Siapkan Anggaran Hampir Rp60 Miliar

Gaji ke-13 ASN Pemprov Bengkulu Segera Cair, BKAD Siapkan Anggaran Hampir Rp60 Miliar

Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mulai memproses pengajuan hingga pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Bengkulu. Total anggaran yang disiapkan mencapai hampir Rp60 miliar untuk ribuan pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala BKAD Provinsi Bengkulu, Tommy Irawan, mengatakan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini sudah dapat mengajukan proses pembayaran gaji ke-13. Pengajuan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku.

“Saat ini seluruh OPD sudah bisa mengajukan proses pembayaran gaji ke-13. Pengajuan dilakukan secara bertahap. Insyaallah mulai Senin proses pencairan sudah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Tommy Irawan, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan data sementara yang telah dihimpun BKAD, kebutuhan anggaran gaji ke-13 untuk 10.689 PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu mencapai sekitar Rp 53 miliar.

Tak hanya itu, Pemprov Bengkulu juga telah menyiapkan perhitungan anggaran bagi PPPK Paruh Waktu yang jumlahnya mencapai 4.239 orang. Untuk kategori pegawai tersebut, kebutuhan anggaran diperkirakan sebesar Rp 6,3 miliar.

BACA JUGA:Eks Kepala Unit Bank di Lebong Divonis 3,5 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp3 Miliar

BACA JUGA:Korupsi Pengadaan UPS RSUD Kepahiang, Mantan Direktur Dijatuhi Hukuman 3 Tahun

Namun demikian, pencairan gaji ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu hingga kini masih menunggu petunjuk teknis dan kebijakan dari pemerintah pusat terkait mekanisme penyalurannya.

“Untuk PPPK Paruh Waktu, kami telah menghitung kebutuhan anggaran sekitar Rp6,3 miliar untuk 4.239 pegawai. Namun hingga saat ini kami masih menunggu arahan dan kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait mekanisme pembayarannya,” jelas Tommy.

Tommy menambahkan, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Menurutnya, BKAD berkomitmen mempercepat seluruh proses administrasi agar hak para ASN dapat diterima tepat waktu dan tidak mengalami keterlambatan.

“Kami terus mengupayakan percepatan proses administrasi sehingga pembayaran gaji ke-13 dapat segera diterima oleh para pegawai sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(**)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: