Banner HONDA

Korupsi Pengadaan UPS RSUD Kepahiang, Mantan Direktur Dijatuhi Hukuman 3 Tahun

Korupsi Pengadaan UPS RSUD Kepahiang, Mantan Direktur Dijatuhi Hukuman 3 Tahun

Korupsi Pengadaan UPS RSUD Kepahiang, Mantan Direktur Dijatuhi Hukuman 3 Tahun--

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengadilan Negeri Bengkulu kembali menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS) di RSUD Kabupaten Kepahiang tahun anggaran 2020 dan 2021, Rabu.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah menjatuhkan vonis terhadap mantan Direktur RSUD Kepahiang, Hulman August Erikson Marpaung, dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Tak hanya pidana penjara, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp530 juta kepada terdakwa.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider,” ujar Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah saat membacakan putusan.

BACA JUGA:Iming-iming Cair Puluhan Juta, Guru di Bengkulu Jadi Korban Dugaan Arisan Bodong

BACA JUGA:Potensi Pungli Pajak Mihol Disorot, Izin Dipersoalkan Tapi Tempat Hiburan Malam Tetap Pungut Pajak

Selain Hulman, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap terdakwa lainnya, M. Ridwan Lubis, selaku penyedia jasa atau kontraktor pengadaan UPS di RSUD Kepahiang yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ridwan divonis tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 80 hari kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp443,56 juta. Jika tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepahiang, Hafiedz Assegaf mengatakan, aset milik terdakwa Hulman yang sebelumnya telah disita akan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara.

“Dalam putusan tadi sudah mengakomodir semua tuntutan kita, namun terkait adanya perbedaan akan kita laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar Hafiedz.

Sebelumnya, JPU menuntut Hulman August Erikson dengan hukuman lima tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp532 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua tahun enam bulan penjara.

Sementara untuk terdakwa Ridwan Lubis, jaksa juga menuntut hukuman lima tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan, serta uang pengganti sebesar Rp443 juta dengan pidana pengganti dua tahun enam bulan penjara.

JPU Kejari Kepahiang lainnya, Rizka Ari Kholifatur Rohman menjelaskan, pihaknya masih menunggu keputusan lengkap majelis hakim terkait proses pengembalian kerugian negara dari terdakwa yang berstatus DPO tersebut.

Dalam persidangan terungkap, modus yang digunakan dalam perkara ini dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa menggunakan metode e-purchasing atau e-katalog.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait