Perda Tambang Dihapus, Retribusi Direvisi

Perda Tambang Dihapus, Retribusi Direvisi

Ripparda Diusulkan

ARGA MAKMUR, BE- Untuk melakukan perbaikan dan peningkatan tata kelola pemerintah daera (Pemda) Bengkulu Utara, pihak eksekutif kembali mengajukan 3 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) kepada pihak legislatif.

Adapun ketiga raperda ini, yakni tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwasata Daerah (Ripparda), Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dan terakhir Raperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum.

Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara (BU), Arie Septia Adinata SE berharap 3 Raperda yang telah diajukan kepada DPRD untuk dapat segera dihabas. Kemudian dapat disahkan sesuai jadwal. Apalagi perda ini sangat penting untuk mendukung kemajuan Kabupaten Bengkulu Utara.

‘’Kita berharap pengesahan ini dapat selesai tepat waktu. Dan namanya keputusan itu tidak hanya dari eksekutif saja. Tapi juga bersama-sama dengan legislatif,’’ ujarnya kepada Bengkulu Ekspress (BE) saat ditemui di gedung DPRD Bengkulu Utara, kemarin (2/3).

Dalam penyampaian nota pengantar 3 Raperda itu, Wabup menyebutkan, pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara, lantaran tidak sesuai lagi dengan aturan yang baru. Ini menyangkut perubahan organisasi perangkat daerah (OPD) yang telah dilakukan sebelumnya. Sehingga urusan pertambangan mineral dan batubara menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

‘’Semua yang berkaitan dengan kehutanan, kelautan serta energi dan semberdaya mineral menjadi kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Ini sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,’’ katanya.

Kemudian mengenai usulan Ripparda menurutnya sangat perlu segera disahkan. Apalagi ini menyangkut pengelolaan kepariwisataan dan kemajuan daerah. Bahkan sumber potensi pariwisata, baik berupa objek dan daya tarik wisata alam, budaya, sumber daya manusia, usaha dan jasa parawisata dan lainnya merupakan modal bagi Kabupaten BU. Sehingga ini perlu dioptimalkan.\"Kita sudah punya berbagai objek wisatanya. Tinggal lagi kita kembangkan menjadi menarik. Sehingga mendatangkan daya tarik bagi wisatawan,’’ tuturnya.

Tak hanya itu, guna perlindungan konsumen, maka perlu dilakukan perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum. Sehingga masyarakat mempunyai kepastian hukum, ketika terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh para pedagang.

\"Selain untuk peningkatan PAD dari penyediaan alat pengukuran yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. Lebih lagi, ini sebagai upaya dari pemerintah untuk melindungi masyarakat dari ulah para pedagang nakal yang berjualan tak sesuai takaran,’’ pungkasnya.(816)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: