Aturan Larang Alih Fungsi Lahan

Aturan Larang Alih Fungsi Lahan

\"kosong SELUMA SELATAN, BE - Sedikitnya 4 ribu hektar lahan pangan di wilayah Kabupaten Seluma kini diprediksi telah dialihfungsikan. Sawah irigasi dan lahan potensial lainnya, ditanami kelapa sawit dan karet oleh masyarakat petani maupun swasta. Akibatnya, Kabupaten Seluma terancam krisis produksi pangan. Untuk itu diperlukan adanya aturan larangan alih fungsi lahan agar alih fungsi lahan tersebut tidak meluas. ”Lahan yang cocok ditanam padi yang dilengkapi dengan irigasi, kini telah banyak ditemukan berubah menjadi kebun sawit dan karet. Serta kurangya perhatian pemda terhadap petani,”tegas Anggota DPRD Seluma Yudi Harzan SH kepada BE kemarin (31/7). Menyikapi masalah ini, DPRD minta Pemkab Seluma menerbitkan larangan alih fungsi lahan, karena sekarang sudah ada aturan larangan alih fungsi itu yang dituangkan di dalam undang-undang dan keputusan presiden. Pemkab Seluma harus berperan aktif menekan laju alih fungsi lahan tersebut, dikawatirkan masalah tersebut akan membawa dampak negatif yang besar yakni, krisis pangan. “Kita mengkawatirka jika seluma akan mengalami surplus beras jika tidak cepat ditanggapi,” sambungnya . Yudi menambahkan, sejumlah lahan yang berada di lokasi strategis dan subur telah beralih fungsi menjadi kebun yang tak memproduksi bahan pangan. Sejauh ini pihaknya telah mengantongi data areal sawah di sepanjang kawasan pantai Kabupaten Seluma telah berubah menjadi kebun Sawit. Padahal lokasi lahan tersebut dipentukkan bagi penanaman padi dan sejak lama sudah dilengkapi dengan irigasi. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: