Spanduk Caleg Masuk Jalur Hijau

Spanduk Caleg Masuk Jalur Hijau

LEBONG UTARA,BE - Meskipun sudah jelas kawasan Pasar Muara Aman merupakan jalur hijau. Namun, masih ada saja Caleg yang memasang atribut kampanye di zona terlarang tersebut. Baliho Caleg DPR RI yakni H PRC dan Caleg DPR Provinsi RV dari salah satu partai terpasang di kawasan jalur hijau itu, tepatnya di depan Masjid Jamik Al Azhar Pasar Muara Aman. Anehnya pelanggaran pemasangan atribut ini ternyata belum juga ditegur oleh Panwaslu Benteng. Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Junaidi SE Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebong mengaku belum memberikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong agar spanduk tersebut segera dieksekusi. \"Iya, saya sudah terima laporan itu dari Panwascam. Memang untuk pemasangan spanduk secara aturan tidak ada masalah, tapi yang menjadi masalah itu pemasangan yang masuk kedalam jalur hijau. Saat ini kita masih melakukan koordinasi dengan pihak pemasang untuk segera dipindahkan,\" jelas Ketua Panwaslu Kabupaten Lebong Junaidi SE kepada BE kemarin. Dikatakan Junaidi, jika memang dalam beberapa hari ini spanduk Caleg dari partai tersebut masih terpampang dijalur hijau tersebut. Panwaslu Lebong segera memberikan rekomendasi kepada KPU Lebong untuk segera melakukan eksekusi penertiban terhadap spanduk tersebut. \"Kita masih menunggu hasil dari pihak pemasang, karena kita masih mau menertibkan hal ini secara persuasif. Kita minta agar spanduk itu segera dipindahkan ke lokasi yang tidak masuk ke jalur hijau. Jika tidak diindahkan kita kirimkan rekomendasi itu,\" kata Junaidi. Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong Sugianto saat dikonfirmasi mengenai pelanggaran tersebut mengaku belum menerima rekomendasi dari Panwaslu terkait pemasangan spanduk di jalur hijau tersebut. Namun, surat itu sudah diterima segera diteruskan ke Satpol PP Lebong, untuk segera dieksekusi atau dicabut pemasangannya. \"Untuk wilayah jalur hijau sudah kita sampaikan ke seluruh Parpol. Seharusnya mereka sudah tahu yang mana lokasi boleh dipasang alat peraga dan yang mana tidak boleh. Sampai sekarang kita belum menerima rekomendasi dari Panwaslu, tapi jika memang nanti ada rekomendasi kita teruskan ke Satpol PP untuk segera dieksekusi,\" ungkap Sugianto.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: