UU Minerba Tak Pengaruhi Ekspor Bengkulu

UU Minerba Tak Pengaruhi Ekspor Bengkulu

BENGKULU, BE - Diberlakukannya Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) pemerintah pada 12 Januari lalu diyakini Asosiasi Pengusaha Batubara (APBB) Bengkulu tidak akan mempengaruhi ekspor Bengkulu. Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif APBB, Safran Junaidi saat di hubungi via telpon kemarin (15/1). \"Untuk saat ini tidak akan berpengaruh, dan ekspor kita masih tetap berlangsung,\" aku Safran. Menurut Safran, saat ini undang-undang tersebut berlaku untuk mineral saja, namun untuk batu bara akan mulai berlaku sekitar 5 atahun lagi. Pun Begitu ia meyakini jika pihaknya tidak akan melakukan pengolahan batu bara terlebih dahulu sebelum dilakukan ekspor. Karena menurutnya batu bara hanya bisa dioleh menjadi bahan cair, dan untuk mengolah tersebut maka diperlukan biaya yang lebih tinggi, berbeda dengan bahan baku mineral yang bisa diolah terlebih dahulu. Ia juga menjelaskan, meskipun dioleh terlebih dahulu seperti menjadi briket, peminat untuk beriket sendiri sangat kecil dan jauh labih banyak saat batu bara masih bahan mentah seperti saat ini. \"Meskipun untuk batu bara nanti sudah berlaku, namun kita tidak tetap akan mengirim bahan baku mentah, mungkin nanti pajak ekspornya saja yang akan dinaikkan,\" tambah Safran. Senada dengan yang disampaikan Safran Junaidi, pengamat ekonomi Universitas Bengkulu, Dr Syaiful Anwar AB juga mengatakan jika penetapan UU Minerba tersebut juga tidak akan mempengaruhi ekspor Provinsi Bengkulu yang didominasi oleh batubara. Namun menurut Syaiful hal tersebut akan terjadi jika para pengusaha yang ada di Bengkulu meiliki jaringan di luar Bengkulu untuk melakukan pengolahan batubara tersebut. \"Tidak akan berpengaruh, jika para pengusaha yang ada di Bengkulu memiliki jaringan di luar bengkulu untuk melakukan pengolahan bahan mentah batubara tersebut,\' jelas Syaiful. Selain itu Syaiful juga menjelaskan kedepannya, agar para pengusaha dapt menghadirkan pengolahan batubara di Bengkulu. Dengan hadirnya industri tersebut tentunya akan memberikan efek yang sangat baik untuk Provinsi Bengkulu diantaranya masuknya investasi yang kemudian disusul dengan dibukanya lapangan kerja, oleh karena itu ia berharap agar kedepan para pengusaha pertambangan batubara di Bengkulu agar kreatif dan berinovasi. Sementara itu untuk Pemerintah Provinsi bengkulu ia berharap agar mengeluarakn kebijakan yaitu berupa kemudahan dalam perizinan untuk membangun industri pengolahan batubara tersebut. Selain itu pemerintah juga harus mempersiapkan infrastruktur yang cukup salah satunya listrik. \"Pemerintah Provinsi harus mendukung kebijakan pemerintah pusat, salah satunya dengan menyediakan dukungan infstruktur yang cukup salah satunya listrik, jika nanti para pengusaha membangun usaha pengolahan batubara,\" terang Syaiful. Seperti yang diketahui sebelumnya pada 12 Januari lalu, pemerintah mulai memberlakukan UU Minerba. Dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tersebut pemerintah melarang pihak perusahaan untuk mengekspor bahan mentah melainkan harus lewat pengelolahan atau pemurnian terlebih dahulu dengan tujuan untuk menambah nilai jual. Bahan mentah yang dilarang diekspor tersebut adalah emas, nikel, bauksit, bijih besi, tembaga dan batu bara.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: