PNS Libur 9 Hari
BENTENG, BE - Waktu libur bagi kalangan PNS Benteng selama liburan Lebaran tahun ini berjumlah 9 hari. Dengan rincian 5 hari sebelum dan 4 hari sesudah lebaran. Jadwal libur abdi negara itu, terhitung sejak tanggal 3 hingga 12 Agustus. Tanggal 13 Agustus seluruh PNS diwajibkan masuk kembali dan bekerja seperti hari biasanya lagi. \"Jika menambuh libur maka diberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya,\" ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), H. Drs Dharmawan Yakoeb, SE. Menurut Dharmawan, jadwal libur lebaran itu berdasarkan surat edaran dari Kemendagri kepada pemerintah daerah. Namun, jika PNS yang bersangkutan mengajukan izin, cuti atau sejenisnya maka tidak termasuk dalam absen atau menambuh libur. Karena, pada saat masuk nanti, dilakukan pengecekan atau inspeksi mendadak oleh Wabup dan Bupati. PNS yang bolos dievaluasi dan dilakukan pembahasan untuk sanksi yang diberikan. \"Jika ditemukan unsur kesengajaan maka kita berikan sanksi tegas,\"terangnya. Dikatakannya, keputusan jadwal libur lebaran ini tak hanya berlaku bagi PNS yang golongan rendah saja, namun juga berlaku bagi golongan atas atau selevel pejabat. Karena, dalam menjalankan keputusan ini harus tegas. Jika ada pejabat yang melanggar, tentunya juga diberikan saksi tingkat kesalahannya. \"Tidak pandang bulu dalam penindakan jika ada PNS atau pejabat yang menambuh libur ini,\" tegasnya. (111)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: