Residivis Penimbun Solar di Seluma Dibekuk, Polda Bengkulu Sita 640 Liter BBM Subsidi

Polisi Bekuk Residivis Penimbun 640 Liter Bio Solar di Seluma-(foto: Anggi)-
BENGKULUTERKINI.ID – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria berinisial YA (33), warga Lubuk Sahung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Seluma. Pelaku ditangkap atas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkapkan bahwa YA merupakan seorang residivis kasus serupa yang pernah terjadi pada tahun 2024 lalu.
"Seorang tersangka sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi jenis bio solar di wilayah hukum Seluma,” jelas Kombes Pol Andy, Senin (29/9/2025).
BACA JUGA:Diduga Terkait TPPU Korupsi Batu Bara, Kejati Bengkulu Sita SPBU Milik Anak Bebby Hussy
BACA JUGA:Penyidikan Suap PDAM Tirta Hidayah Tetap Jalan, Polda Bengkulu Sudah Periksa 180 Saksi
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol Mirza Gunawan, menjelaskan bahwa YA membeli bio solar dari sopir-sopir ekspedisi dan pengunjal dengan sistem borongan. Pelaku membeli satu jerigen berkapasitas 35 liter seharga Rp300 ribu. Namun, saat dijual kembali, isinya dikurangi menjadi 32 liter dan ditawarkan seharga Rp320 ribu per jerigen.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 640 liter bio solar, satu unit mobil minibus diesel, sebuah pompa elektrik, dan beberapa selang.
Atas perbuatannya, YA dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja). Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: