HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat Milik Bebby Hussy Tersangka Korupsi Tambang

Kejati Bengkulu Sita 41 Alat Berat Milik Bebby Hussy Tersangka Korupsi Tambang

Kejati Bengkulu menyita 41 alat berat dan tujuh bucket milik Bebby Hussy, salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi tambang yang menyebabkan kerugian negar-(ist)-

Agusman, Marketing PT Inti Bara Perdana 

Sutarman Direktur PT. Inti Bara Perdana 

Komisaris PT Ratu Samban Mining, David Alexander. 

Kepala Inspektur Tambang, ESDM Periode April 2022 sampai uli 2024, Sunindyo Suryo Herdadi. 

Awang merupakan adik kandung Bebby Hussie 

Andy Putra kerabat jauh Bebby Hussie 

Nazirin (atau T. Nadzirin) adalah Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk wilayah Bengkulu, yang menjabat pada tahun 2024 dan 2025. 

Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidikan mulai dilakukan oleh Kejati Bengkulu setelah menemukan adanya dugaan banyak pelanggaran yang dilakukan PT Ratu Samban Mining  dan PT. Tunas Bara Jaya. Kedua perusahaan ini di bawah kendali tersangka Bebby Hussie sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Pelanggaran yang diduga dilanggar berupa operasi pertambangan diluar Izin Usaha Produksi (IUP), bahkan ditengarai masuk kawasan hutan, tidak melakukan reklamasi. Pada bagian ini kejaksaan telah menggeledah kantor perusahaan dan menyita pertambangan PT. RSM.  

Selain itu penyidik juga menemukan kejanggalan penjualan batubara fiktif dengan manipulasi kualitas batubara Kejaksaan menggeledah kantor Sucofindo dan Pelindo Regional II Bengkulu.  

Pada kasus ini Kejati Bengkulu memastikan jika hasil perhitungan auditor kejaksaan, kerugian negara yang timbul mencapai Rp 500 miliar  yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan penjualan batu bara yang tidak benar.  

Kejaksaan juga menyita sejumlah rumah mewah, harta, perhiasan, sejumlah mobil para tersangka guna mengganti kerugian negara sebesar Rp 500 miliar.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: