Lakukan Penganiayaan, Dua Sekawan di Bengkulu Dibekuk Polisi

Tim Opsnal Polsek Muara Bangkahulu ringkus pelaku pengeroyokan-foto: istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Opsnal Buayo Muara Polsek Muara Bangkahulu berhasil mengamankan dua pria berinisial MR, warga Kelurahan Rawa Makmur, dan RI, warga Kelurahan Kampung Kelawi, Kota Bengkulu atas laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda warga Kelurahan Penurunan Kota Bengkulu, Ilham Putra.
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP M. Taslim, melalui Kanit Reskrim Ipda Widodo, S.H, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari laporan korban. Ilham mengaku menjadi korban penganiayaan dengan cara dikeroyok pada 19 Februari 2025 lalu.
Insiden bermula ketika korban dan kedua pelaku berada di salah satu rental PlayStation di Jalan WR. Supratman, Kota Bengkulu. Saat itu, korban melihat temannya terlibat cekcok dengan pelaku. Berniat melerai, korban justru menjadi sasaran amukan MR dan RI.
BACA JUGA:Hasil Kejiwaan Keluar, Remaja Bunuh Ibu Kandung Terbukti Alami Gangguan Jiwa
BACA JUGA:Kuli Panggul di Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Asusila
“Korban mengalami luka di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul,” jelas Ipda Widodo, Senin (8/9/2026).
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi di lapangan, tim akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku di rumah masing-masing tanpa perlawanan.
“Kedua pelaku saat ini sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut di ruang Reskrim Polsek Muara Bangkahulu,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: