HONDA BANNER
BPBDBANNER

Gedung DPRD Provinsi Bengkulu Kembali Didemo Mahasiswa

Gedung DPRD Provinsi Bengkulu Kembali Didemo Mahasiswa

Gedung DPRD Provinsi Bengkulu Kembali Didemo Mahasiswa -anggi/be-

Lebih lanjut, kedaulatan rakyat merupakan pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Tak hanya ini, sejumlah tuntutan lainnya juga akan disampaikan oleh mahasiswa Bengkulu dalam aksi  hari ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: