Ribuan Mahasiswa Kepung Kantor DPRD Provinsi Bengkulu

Ribuan mahasiswa Bengkulu kepung kantor DPRD Provinsi Bengkulu -Foto: Anggi Pranata-
Lebih lanjut, kedaulatan rakyat merupakan pilar utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyatakan bahwa
“Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar," tulis BEM UNIB
Realitas hari ini menunjukkan bahwa kedaulatan tersebut semakin jauh dari tangan rakyat akibat kebijakan negara yang tidak berpihak pada kepentingan publik, melainkan hanya memihak para elit politik saja.
Ketika suara rakyat dibungkam, keadilan diperdagangkan, dan kebenaran dipelintir, maka perlawanan adalah konsekuensi konstitusional demi menegakkan amanat reformasi dan cita-cita keadilan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: