Pemprov Bengkulu Turunkan Tim Hukum Dampingi 37 Guru SMKN 2 Rejang Lebong

Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu, Ana Tasia Pase-foto: istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Pemerintah Provinsi Bengkulu resmi menurunkan tim hukum untuk memberikan pendampingan terhadap 37 orang guru di SMK Negeri 2 Rejang Lebong, Selasa (26/8/2025).
Langkah ini diambil setelah para guru tersebut dilaporkan oleh mantan kepala sekolah berinisial AD dengan tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Polda Bengkulu.
Kuasa Hukum Pemprov Bengkulu, Ana Tasia Pase menjelaskan, kasus ini bermula ketika para guru sebelumnya menyampaikan aspirasi dan meminta Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, agar mencopot jabatan kepala sekolah tersebut.
Mereka menilai gaya kepemimpinannya arogan dan tidak layak memimpin sekolah. Permintaan itu akhirnya dikabulkan, hingga per 18 Juni lalu jabatan kepala sekolah resmi dicopot dan yang bersangkutan dinonaktifkan.
"Kehadiran tim hukum merupakan bentuk perlindungan terhadap tenaga pendidik agar proses hukum yang sedang berjalan tetap adil," kata Ana
BACA JUGA:Ombudsman Bengkulu Dalami Polemik SPMB SMA N 5, Akan Panggil Kepsek dan Panitia
BACA JUGA:Dispar Kota Bengkulu Mulai Gerakan Sadar Sampah, Siapkan Bak Sampah Baru di Kawasan Wisata
Lebih lanjut, Ana menjelaskan bahwa pendampingan ini juga bertujuan agar aktivitas belajar mengajar di SMKN 2 Rejang Lebong tidak terganggu.
Selain itu, dalam waktu dekat tim hukum akan melayangkan surat kepada Kapolda Bengkulu agar perkara ini dilimpahkan ke Polres Rejang Lebong, mengingat locus kejadian berada di wilayah tersebut.
"Kami ingin persoalan ini cepat selesai sehingga para guru bisa kembali fokus mengajar tanpa adanya tekanan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: